PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang ingin terlebih dahulu menyelesaikan kajian terkait manajemen pengolahan sampah. Saat ini, sudah hadir konsultan untuk membuat manajemen pengolahan sampahnya, dari sini kita punya modal untuk membuat suatu kajian.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Budi Utama saat meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam Kota Pangkalpinang, Jum’at, (15/11/2024).
Ditambahkan Budi, tahun 2025 Pemkot akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait tentang pengolahan sampah di Pangkalpinang.
“Usai dari perda tersebut, kita buat DED-nya dan saya tertarik tadi pembahasan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu dibagi menjadi dua, sebelah Utara yakni Gerunggang, Pangkalbalam dan Gabek dan satu lagi sebelah selatan,” ungkap Budi Utama.
Lebih lanjut, Budi Utama mengajak semua pihak termasuk legislatif untuk fokus dan konsen terkait dengan sampah, baik itu secara pengolahan dan sebagainya.
“InshaAllah nanti akan saya barengan pergi dengan pihak Legislatif ke Banyumas untuk menindaklanjuti dan belajar persoalan sampah ini,” ujarnya.