Didit Srigusjaya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, ia menjelaskan sangat mengapresiasi Koordiansi Ini yang dapat lebih menguatkan Fungsi DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara kelembagaan. “Berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, ” ujar Didit.
Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
“Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK,” beber Didit.
Didit menegaskan untuk mencapai Kemakmuran Rakyat yang menjadi tugas utama bersama agar Kementerian Hukum dapat membantu DPRD dalam Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.
“Memainkan peran krusial dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Didit (red)