Wakil Ketua Pansus, Me Hoa, berharap agar Pemerintah pusat dapat melakukan pendataan dan datang melakukan peninjauan langsung ke Lokasi Rencana wilayah pertambangan Laut di desa Batu Beriga dan Wilayah aktivitas Tambang Toboali yg sedang berjalan, datang langsung ke Pulau Bangka, Walaupun dasar hukum nya ditetapkan sebagai Zona Tambang, Kenyataan nya Masyarakat Nelayan menolak perizinan yang ada di wilayah laut Bangka Belitung namun menimbulkan konflik di masyarakat.
” Walaupun kebijakan itu sudah dibuat awalnya, kenyataan nya Masyarakat menolak dan jika tetap selalu dibenturkan dengan kebijakan di awal itu tentang penetapan zona tambang laut itu sepertinya ada konflik penolakan . Jadi, saya mohon semua lembaga yg punya wewenang turun datang langsung ke lokasi. Bila Perlu Menteri turun melihat langsung, jangan menerima Laporan saja, berbeda melihat langsung dengan tidak melihat “, tegas Me Hoa, Srikandi PDI-Perjuangan ini.
Sementara itu, anggota Pansus Rina Tarol berharap agar KPK RI dapat membantu untuk menyelamatkan Bangka Belitung dari kehancuran dan perbaikan tata kelola pertambangan timah, pasalnya, wilayah penambangan yang dilakukan oleh PT. Timah banyak dilakukan oleh para CV Sebagai mitra PT timah seperti menggunakan teknologi PIP sehingga yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
” PT timah tidak sedang baik -baik saja, PT timah perusahaan nasional BUMN punya karyawan ribuan orang. Kenapa mereka tidak menambang sendiri, kenapa harus menyerahkan ke CV sebagai mitra yang kerja . PT timah juga harus kita selematin pak”, tegasnya.
“Bagaimana KPK dapat membantu menyelematkan daerah kami nelayan agar Bangka Belitung tdak hancur semuanya. kedua, menyelamatkan PT timah, kasihan juga PT timah jika sampai bangkrut. Tapi kalau dibiarkan begini pasti bangkrut karena nyatanya hanya cukong-cukong nya saja PT timah pasti nggak dapat”, tutur, Srikandi Golkar.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat harus difasilitasi dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang mempunyai kewenangan tersebut.
” Mari kita bersama-sama untuk menempatkan dan melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya dengan tidak melampaui batas kewenangan tersebut. Terkait dengan perbaikan tata kelola itu memang menjadi bagian dari pada kami. Kami selain diperintahkan melakukan langkah represif, kita juga diminta bermitra dengan Sub – Sub , Sub itu seperti bagaimana, kepada siapa yang akan dilaksanakan langkah perbaikan. Mitra strategis kami mengutamakan pemerintah Provinsi daerah kabupaten/ kota dan kementerian lembaga. Dalam hal ini apa yang bapak ibu inginkan akan kami buatkan suatu proses perencanaan untuk ditindaklanjuti”, ujarnya .(Red)
Tim publikasi dewan 2024.