“Pelaku UMKM di sektor-sektor ini akan lebih mudah bertahan dan meningkatkan produktivitas jika beban piutang mereka berkurang, sehingga membantu memastikan pasokan pangan yang cukup,” jelasnya.
Manfaat lainnya juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap Pemerintah. Dalam hal ini, Erzaldi menuturkan, bahwa kebijakan penghapusan piutang macet menunjukkan perhatian pemerintah kepada sektor UMKM, yang dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap kebijakan dan program pemerintah.
“Hal ini juga dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam program-program pemerintah lainnya,” tuturnya.
Kesimpulannya, kata Erzaldi, penghapusan piutang macet di sektor UMKM seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan dapat memberikan manfaat dalam jangka pendek, terutama bagi pelaku usaha yang terdampak.
Kendati begitu, dirinya menilai, kebijakan ini perlu dijalankan secara hati-hati dengan pengawasan ketat dan diiringi dengan edukasi tentang pengelolaan keuangan yang baik.
“Agar pelaku UMKM dapat lebih mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan semacam ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11) sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Dengan ditandatangani Perpres tersebut, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat khususnya para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting agar mereka dapat meneruskan usaha-usahnya dan lebih berdayaguna.
Kepala Negara juga mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.(rel)