Pertemuan yang dihadiri Komisi I dan Pj. Sekda Feri Aprianto ini juga membahas mekanisme kebijakan terkait penerimaan PPPK paruh waktu dan nasib honorer setelah diundangkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2023.
BKN sendiri menyarankan agar DPRD dan Pemprov berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Kemenpan RB agar mendapat data dan solusi yang benar-benar tepat.
Menutup pertemuan, Eddy Iskandar berharap Kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bekerja lebih optimal dalam rangka percepatan birokrasi pengisian kekosongan jabatan ke BKN RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sehingga program kegiatan pemerintah provinsi berjalan maksimal.
“Kita bersama pemerintah provinsi akan selalu berkomitmen demi mendukung kinerja ASN yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.(red)
Tim Publikasi Dewan 2024