Kemudian raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dibentuk untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain PAD yang sah, wali kota mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal.
“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi perda yang dibentuk pansus oleh masing-masing anggota DPRD. Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOP dan aturannya,” ucap Budi.(red)
Diskominfo pgk