SN Eks Anggota DPRD Bangka dan Temannya Ditangkap Tim Gabungan, Infonya BB 30 Gram tapi Statusnya Direhabilitasi, Begini Kata Kasat Narkoba dan Kepala BNNK

by -
Ilustrasi,. Foto (Net).

BANGKA – Kasus soal perdamaian atau yang biasa disebut 86 dalam penanganan kasus narkoba oleh aparat penegak hukum kembali mencuat ke permukaan.

Hal ini diduga terjadi dalam kasus penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka inisial SN oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka dan Kasatnarkoba Polres Bangka.

“Ni info A1, mantan anggota DPRD Bangka inisial SN dan 2 orang temannya telah ditangkap oleh Polisi dan BNN di simpang Belinyu sekitar 1 minggu yang lalu,” ungkap nara sumber yang dapat dipercaya namun meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum’at (1/11/24).

Lanjut dikatakan sumber, dalam penangkapan tersebut, didapati barang bukti sekitar 30 gram shabu.
“Dipimpin oleh Kasat Narkoba, BB 3 Kantong ( 30 Gram ) atau senilai 30 juta.
Maka harusnya SN dan temannya ini kena ayat 2 UU pembrantasan narkoba ancaman hukuman seumur hidup. Tapi infonya kasus ini diduga sudah 86,” kata sumber.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno membenarkan adanya penangkapan terhadap SN anggota DPRD Kabupaten Bangka priode 2014-2019 terkait kasus narkoba, namun Minarno membantah soal adanya barang bukti.
” Selamat siang pak. Iya pak, km (kami) mendampingi BNNK Bangka menindak lanjut laporan masyarakat yang masuk ke BNNK Bangka di simpang Belinyu, namun tdk ada barang bukti yg ditemukan pak,” kata Minarno dalam pesan whatsappnya.

Minarno juga membantah adanya isu soal 86 dalam penangkapan tersebut.
“Tidak ada itu. Kita setelah penangkapan, SN dan 1 orang lagi temannya, kita langsung kita serahkan ke BNNK. Selanjutnya ditangani oleh BNNK,” katanya.

Disinggung berapa banyak personil dari Satnarkoba Polres Bangka yang diikutsertakan dalam penangkapan SN? Minarno katakan bahwa hanya dua orang personil yang diikutkan.
“Kalau dari Satnarkoba hanya 2 personil,” sebutnya.