Dampak Pembiaran Aktivitas Tambang Ilegal Tembelok-Keranggan Mentok oleh APH, Kondisi Wartawan di Babel Tak Kondusif, Teror dan Ancaman Pembunuhan Kian Masif

by -
Kolase Foto: Wartawan senior Rudi Sahwani saat menyampaikan Laporan Polisi (LP) di SPK Polda Babel terkait pengancaman pembunuhan oleh Aj Mentok bsberapa waktu lalu (kiri) dan Ahda Muttaqin kuasa hukum Prima Agusta usai menyampaikan LP di Polairud Polda Babel, Kamis (17/10/24) (kanan).

“Kondisi seperti ini sangat memperihatinkan. Di saat segelintir wartawan atau media yang masih punya integritas dan independensi dalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana melawan hukum yakni penjarahan kekayaan alam berupa pasir timah oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan, ” sesal Bambang Susilo salah satu aktivis anti korupsi di Babel, Jumat (18/10/24)

Bambang yang biasa disapa Bang Sus ini
mengatakan bahwa kian masifnya teror dan pengancaman terhadap wartawan yang mengungkap kegiatan tambang ilegal di sana mengindikasikan adanya dugaan beckingan orang kuat.
“Arogansi oknum panitia biasanya muncul karena adanya dugaan beckingan kuat di belakangnya. Sehingga mereka merasa di atas angin, bebas mengeluarkan cacian maupun ancaman pembunuhan terhadap orang yang dinilainya sebagai penghalang. Tak menutup kemungkinan ada beckingan dari para oknum APH yang terima setoran dari tambang ilegal di situ,” sebutnya.

Kolase foto: aktivitas jual beli dan pengumpulan pasir timah dari penambang di pantai Keranggan Mentok di tenda milik Angg Jebus (kiri) dan tenda milik Aj Mentok (kanan), Sabtu (12/10/24) malam.

Oleh karenanya, Bang Sus mengingatkan aparat penegak hukum di Babel untuk konsisten kepada tupoksinya yakni konsisten melindungi masyarakat, menjaga kedamaian dan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbuatan yang melawan hukum.
“Termasuk kepada pelaku tindak pidana penjarahan kekayaan alam berupa pasir timah di Perairan Tembelok Keranggan Mentok Bangka Barat, khususnya para penampung pasir timahnya,” tandasnya.

Bang Sus menegaskan bahwa penegakkan hukum wajib dilakukan APH
dengan menganut azas persamaan di hadapan hukum bahwa semua orang sama dan setara di hadapan hukum.
“Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, seperti tercantum pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, ” terangnya.

Bang Sus pun meminta Polda dan jajarannya untuk tidak pilah pilih dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana melawan hukum di Babel ini.
“Apa bedanya tambang ilegal di Merbuk Kenari Bangka Tengah dengan tambang ilegal di Tembelok Keranggan Mentok. Sama kan! Lantas kenapa yang di Merbuk Kenari dapat ditindak sementara di Tembelok Keranggan justru dibiarkan tanpa adanya upaya penegakkan hukum terhadap pelaku penjarahan kekayaan alam berupa pasir timah? Sudah berapa banyak kekayaan alam negara di Perairan Tembelok Keranggan yang dijarah di sana. Siapa yang menikmati? Masyarakat Babel kah? Justru penikmatnya hanya segelintir orang yang terdiri dari pemilik modal dan kaki tangannnya serta para oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, media dan APH” tandasnya.

Oleh karenanya, dirinya sangat berharap Kapolda Kep. Babel dapat segera mengintruksikan jajarannya segera melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penjarahan kekayaan alam negara tersebut dan memintai pertanggung jawaban mereka.
“Tangkap dan seret para pelakunya, mintai pertanggungjawaban mereka terutama para pemilik modal yang menjadi penampung hasil timah tambang ilegal di Tembelok-Keranggan Mentok, ” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *