Berencana Investasi di Bangka, PT BBE Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan AMDAL

by -

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rahmadinianto, menjelaskan tujuan dari sosialisasi maupun konsultasi inipun mengetahui kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan oleh adanya sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan dengan mengetahui dampaknya yang akan nanti. Sehingga pelaksanaan usaha atau kegiatan dapat membuat perencanaan lebih matang agar nantinya kegiatan itupun tidak berdampak buruk.

“Apapun manfaat dari kegiatan konsultasi ini adalah sebagai dasar untuk melakukan pelingkupan, mengidentifikasi dampak atas potensial, dan mencegah kesalahpahaman masyarakat sekitar lokasi,” terang Ismir.

Ditambahkan Ismir, peran masyarakat pun dalam proses AMDAL sangat menentukan. Dengan memeberikan saran, masukan dan pendapat pada saat konsultasi publik yang dilaksanakan seperti pada hari ini. Dalam proses pelingkupan dampak penting dalam penyusunan AMDAL.

“Masyarakat dapat kita libatkan sebagai anggota komisi penilaian AMDAL dalam sidang pembahasan dokumen AMDAL, RKL dan RPL. Memberikan saran dan masukan serta tanggapan dalam sidang komisi untuk penilaian AMDAL,” tukasnya.

Ade Kelana Risfiandy, S.T. kembali menambahkan, bahwa konsultasi publik bukan berarti AMDAL sudah keluar, masih banyak tahapan yang harus dilalui.

“Proses izin AMDAL ini panjang, konsultasi publik bukan bearti izin AMDAL sudah keluar belum. Apa pun hasil konsultasi publik harus didokumenkan. Masih banyak tahapan selanjutnya. Awal pengajuan IUP 100 Hektar disetujui 20.4 hektar, ini pun masih dipertimbangkan lagi. Nanti ada formulir yang harus diisi masyarakat kalau ada penolakkan apa pun sampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga dari Lingkungan Teluk Uber menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh PT BBE di daerahnya.

“Kami senang, ada perusahaan mau berinvestasi di daerah kami tentunya akan memberikan kontribusi dalam hal perolehan pendapatan asli daerah. Kalau soal pro dan kontra itu hal yang biasa dalam sebuah proses, asal jangan sampai orang yang ingin berinvestasi dihambat, nanti investor lari ke daerah lain. Daerah kita rugi tidak ada pendapatan asli daerah, semua sudah diatur perda” tandasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *