SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 6 (enam) orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera priode tahun 2010-2014, Jumat (11/10/24).
Dari keterangan pers yang didapat menyebutkan bahwa Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Lahat dengan para tersangka yaitu :
• ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
• G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
• B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
• M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015
• SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
• LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
“Para Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024, untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (11/10/24).
Selanjutnya, kata Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).
Sedangkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 54 (lima puluh empat) orang.
Dikatakannya, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu :