Dilantik Pimpinan Sementara DPRD Babel, Didit Srigusjaya akan Lakukan Hal Ini

by -
Foto; (bangka.tribunnews.com)

“Alhamdulillah kita akan rapat pimpinan sementara dengan putusan, untuk menyusun jadwal bulan Oktober termasuk agenda pelantikan pimpinan DPRD. Yang jelas ketika saya dipanggil oleh DPP untuk tetap bekerja, sesuai dengan koridor memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjaga marwah PDIP,” bebernya.

“Dengan cepatnya definitif akan menunjang kinerja DPRD Babel, seperti kita harus membahas APBD. Kita diberikan tenggat jangan sampai bulan Desember, artinya November akhir harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Lalu tugas keempat, diungkapkan Didit Srigusjaya yakni mewakili dari pada DPRD untuk menghadiri undangan atau rapat, dluar instansi DPRD.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan tiga fungsi DPRD yakni fungsi anggaran, pembuatan peraturan daerah dan fungsi pengawasan.

“Fungsi pengawasan artinya mengawasi kebijakan artinya sebelum pelaksanaan kebijakan dilaksanakan, maka harus diawasi DPRD dan DPRD berhak ubruk mengawasi yang berhubungan dengan APBD dan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu kinerja nyata DPRD Provinsi Bangka Belitung pun, berhasil langsung ditunjukkan setelah memastikan tidak adanya pemotongan TPP ASN dan gaji para honorer.

“Kami sepakat walaupun APBD kta tidak baik-baik saja tapi kami tidak mau mengurangi gaji ASN dan honorer. Alasan karena penggerak ekonomi di tingkat umkm, ya asn dan honorer. Dengan komitmen untuk mempertahankan, tapi ASN dan honorer juga berkomitmen untuk meningkatkan kinerja,” jelasnya.

Meski demikian, Didit Srigusjaya tetap meminta dukungan penuh dari masyarakat Provinsi Bangka Belitung.

“Mohon diberikan dukungan saran kritikan dalam menjalani roda DPRD selama 5 tahun, kami yakin banyak kekurangan. Amanah ini harus dijalankan dengan catatan tolong koreksi kami, tegur dan jangan sungkan memberikan masukan,” ungkapnya seperti dikutip dari bangka.tribunenews.com. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *