Teori-Teori Kausalitas Pidana

by -
Ilustrasi. Foto: Net

Contoh pendekatan teori ekuivalen. Misalnya dalam kasus pembunuhan si A yang membunuh si B dengan alat sebilah pisau yang dibeli dari si C. Maka, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya si A (pelaku pembunuhan), tetapi juga si C, karena tanpa ada pisau yang dibeli si A dari si C, pembunuhan tidak akan terjadi.
Kedua, teori individualisir. Merupakan teori yang melihat setelah akibat yang dilarang oleh undang-undang terjadi (post-factum), dengan memilah faktor/syarat yang paling kuat diantara faktor-faktor atau elemen yang menyebabkan timbulnya suatu akibat.

Penganut teori individualisir salah satunya Birkmeyer.

Kelemahan teori indivduali
sir adalah tidak adanya ukuran yang jelas dalam menentukan faktor terkuat yang dapat menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang. Misalnya si A seorang supir truk yang mengendarai kendaraannya di jalan, namun tiba-tiba si A kaget karena remnya ternyata blong, padahal baru saja diservis di bengkel si B, dan diketahui bahwa si B ternyata lalai dalam memeriksa kondisi rem dari truk milik si A, saat rem blong dari arah berlawanan ada mobil tronton milik si C yang mengklakson berkali-kali dengan keras, si A panik kemudian banting setir ke samping jalan, truk masuk kali dan si A meninggal. Dalam ilustrasi tersebut, manakah faktor penyebab dari meninggalnya si A? Apakah kelalaian si B atau Klakson si C yang membuat si A panik.

Ketiga, teori generalisir. Dipelopori oleh Von Bar (1970). Merupakan teori yang menekankan pada aspek sebelum perbuatan terjadi (ante-factum), yang menurut ukuran normal/pada umumnya patut/adequat menimbulkan terjadinya delik atau akibat yang dilarang oleh undang-undang. Teori generalisir dibedakan menjadi dua: Adequat subyektif dan adequat obyektif.

Adequat subyektif dipelopori oleh Von Kries, mengkonstruksikan penyebab yang menimbulkan akibat pada apa yang diketahui dan disadari oleh pelaku delik sebelum terjadinya delik sebagai sesuatu yang adequat untuk dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.

Sedangkan adequat obyektif yang dipelopori oleh Rumelin, mengkonstruksikan penyebab yang menimbulkan akibat pada hal-hal yang secara obyektif/pengalaman umum dinilai sebanding untuk dapat menyebabkan timbulnya akibat yang dilarang. Jadi, tidak melihat pada aspek penghetahuan pelaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *