Selanjutnya, Wabup Debby juga mengingatkan dan menjelaskan 3 fungsi DPRD yaitu yang pertama Fungsi Pembentukan Perda, kedua fungsi Anggaran dan yang ketiga Fungsi Pengawasan.
“Dalam Fungsi Pembentukan Perda Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang – undangan. Kemudian pada Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,” jelasnya.
“Sedangkan dalam Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah secara umum. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” tambahnya.
Menutup sambutannya Wabup Debby mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan dan pengangkatannya kepada Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan terpilih Periode 2024-2029, dan tak lupa juga mengucapkan Apresiasi yang setinggi-tingginya serta terimakasih yang tidak terhingga atas dedikasi dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2019-2024.
Sebanyak 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan periode 2024–2029 yang diambil Sumpah/Janjinya hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Melinda Aritonang. (Red)