Tata Lahan Pasca Tambang, PT Timah Konsisten Lakukan Reklamasi

by -

PANGKALPINANG — Reklamasi lahan pasca tambang adalah salah satu prioritas utama PT Timah Tbk dalam menjalankan operasionalnya. Reklamasi dilakukan di darat dan laut karena penambangan dilaksanakan secara offhsore dan onshore.

Program reklamasi darat yang dilakukan PT Timah dengan melakukan penanaman atau revegetasi dan penghijauan. Tahun 2023 lalu, PT Timah telah mereklamasi seluas 299,47 hektar dan tahun 2024 berencana untuk malakukan reklamasi seluas 396,5 hektar.

Medio 2015-2023 PT Timah telah melaksanakan reklamasi darat seluas 3.183,01 hektar yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.

Sedangkan untuk reklamasi laut, beberapa program yang dijalankan Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini diantaranya penenggelaman artificial reef, penananam mangrove, restocking kepiting bakau, pemasangan penahan abrasi dan lainnya.

Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini melaksanakan reklamasi yang terintegrasi mulai dari tahapan perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan dan penilaian keberhasilan.

Reklamasi dengan melakukan penanaman di lahan eks tambang, dilakukan menanaman tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang. Menanam, tanaman tanaman produktif/ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan. Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.