Bidang kepaniteraan dipimpin oleh seorang panitera dan dibantu oleh penitera muda merangkap panitera pengganti, panitera pengganti, dan staff kepaniteraan. Dalam organisasi bidang kepaniteraan, pada pengadilan negeri kelas II, IB, dan IA, secara struktur terdiri atas tiga bagian yakni kepaniteraan pidana (dipimpin oleh panitera muda pidana), kepaniteraan perdata (dipimpin oleh panitera muda perdata), dan kepaniteraan hukum (dipimpin oleh panitera muda hukum). Sedangkan pada pengadilan IA khusus, selain kepaniteraan pidana, perdata, dan hukum juga memiliki organ kepaniteraan khusus misalnya kepaniteraan tipikor, kepaniteraan hubungan industrial dan lainnya.
Penentuan kelas pengadilan sendiri ditentukan oleh luas wilayah, kepadatan penduduk, dan beban/volume perkara.
Selanjutnya, klaster ketiga, fungsi administrasi non-yudisial. Mengacu pada bekerjanya unit kesekretariatan, yang menjalankan fungsi-fungsi penunjang yang sifatnya non-teknis bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Jika fungsi teknis yudisial dalam kerangka kekuasaan kehakiman diibaratkan sebagai sebuah tubuh, maka kepaniteraan adalah tulangnya, sedangkan kesekretariatan merupakan darahnya. Ketiganya merupakan kesatuan integral yang sifatnya respirokal (saling mempengaruhi).
Bidang kesekretariatan dipimpin oleh seorang sekretaris, dimana secara organisasi terdiri atas tiga bagian (untuk pengadilan negeri kelas II, IB, dan IA), yakni bagian kepegawaian organisasi dan tata laksana, bagian perencanaan IT dan pelaporan, dan bagian umum dan keuangan. Sedangkan pada pengadilan negeri kelas IA khusus, di bawah sekretaris adalah kepala bagian umum yang membawahi 3 bagian yakni bagian kepegawaian organisasi dan tata laksana, bagian perencanaan IT dan pelaporan, dan bagian tata usaha dan keuangan.
Secara reflektif, perbedaan segregatif antara ketiga klaster unit pengadilan di atas, pada prinsipnya terdiri atas 2 aspek. Pertama, aspek fungsional. Dalam hal ini, fungsi dari klaster teknis yudisial (hakim) maupun administrasi yudisial (kepaniteraan) berkaitan langsung dengan teknis perkara dimana hakim menjadi aktor utamanya sedangkan kepaniteraan dalam hal ini panitera/panitera pengganti menjadi aktor pendukung. Sedangkan klaster administrasi non-yudisial (kesekretariatan), tidak bersentuhan secara langsung dengan teknis perkara. Kesekretariatan adalah supporting unit bagi pelaksanaan fungsi yudisial maupun administrasi yudisial.
Kedua, status kepegawaian. Dalam klaster teknis yudisial yakni hakim memiliki status kepegawaian sebagai pejabat negara, ia merepresentasikan secara langsung fungsi-fungsi pokok dari kekuasaan negara, dalam hal ini kekuasaan yudikatif. Sedangkan klaster administrasi yudisial dalam hal ini kepaniteraan dan klaster administrasi non-yudisial dalam hal ini kesekretariatan memiliki status kepegawaian sebagai PNS maupun PPPK, bukan pejabat negara. (**)