Sementara itu, Andi Kusuma selaku kuasa hukum dari 3 (tiga) tersangka menyatakan menantang Aspidsus Kejati Babel untuk segera menetapkan tersangka mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
“Menantang Aspidsus Suseno untuk besok sebelum penetapan Pilkada, berani tidak menetapkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman sebagai tersangka,” kata Andi.
“Jangan bicara sarana Pilkada itu menjadi sarana untuk penyelamatan diri. Dalam hal ini penegakan hukum yang sifatnya memaksa, jangan tajam dibawah tumpul ke atas,” tukasnya. (Red)