PANGKALPINANG – Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, akhirnya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 12 P/HUM/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Lantas, apakah tunjangan perjalanan dinas selama ini yang mengacu kepada Peraturan Presiden tersebut harus dikembalikan ke kas negara/daerah? Mengingat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku umum.
Jumli Jamaludin dari Lembaga Peserta, Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel) menjelaskan bahwa sepanjang peraturan presiden tersebut tidak ditetapkan atau tidak diputuskan berlaku surut oleh Mahkamah Agung yang berwenang terkait uji materil peraturan tersebut maka pembayaran perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan adalah tetap berdasarkan peraturan tersebut secara sah atas pembiayaan perjalanan dinas tersebut.
“Namun sejak dicabutnya peraturan tersebut oleh Presiden sesuai pelaksanaan perintah putusan MA tersebut maka pelaksanaan pembiayaan perjalanan dinas tersebut tidak lagi berdasarkan peraturan yang sudah dicabut,” terang Jumli via whatsappnya, Senin (19/8/24).
“Namun jika pembiayaan perjalanan dinas masih tetap menggunakan peraturan presiden yang sudah dicabut oleh MA, maka pembiayaan tersebut melanggar hukum, dan wajib dikembalikan kepada negara (APBD).
Pertanyaanya apakah peraturan tersebut sudah dilakukan pencabutan oleh Presiden atau belum?
“Jika sudah diputuskan oleh MA dinyatakan harus dicabut karena bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya. Maka meskipun belum dilaksanakan pencabutan agar tidak lagi menggunakan dasar hukum peraturan tersebut,” tandas mantan pimpinan Ombudsman Perwakilan Babel ini.