Oleh: Pradikta Andi Alvat
Dalam realitasnya, praktik korupsi di Indonesia seiring bertambahnya waktu justru semakin terlihat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren korupsi di Indonesia selalu meningkat dalam 5 tahun terakhir. Berikut datanya.
Tahun Jumlah Kasus Jumlah Tersangka
2019 271 kasus 580 tersangka
2020 444 kasus 875 tersangka
2021 533 kasus 1.173 tersangka
2022 579 kasus 1.1396 tersangka
2023 790 kasus 1.695 tersangka
Data: (ICW 2019-2023)
Selanjutnya, berdasarkan data ICW, berikut jumlah kerugian negara dari tahun 2013 hingga tahun 2023 yang disebabkan oleh korupsi yang didasarkan pada data putusan perkara tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Tahun Jumlah Kerugian Negara
2013 Rp 3,46 triliun
2014 Rp 10,69 triliun
2015 Rp 1,74 triliun
2016 Rp 3,08 triliun
2017 Rp 29,42 triliun
2018 Rp 9,29 triliun
2019 Rp 12 triliun
2020 Rp 56,74 triliun
2021 Rp 62,93 triliun
2022 Rp 49,79 triliun
2023 Rp 28,4 triliun
Total Kerugian Negara Rp 267,54 triliun
Data: ICW (2013-2023).
Untuk tahun 2023, 4 sektor korupsi yang menyebabkan kerugian negara terbesar terdiri atas sektor telekomunikasi dan informasi sebesar Rp 8,89 triliun, sektor perdagangan sebesar Rp 6,7 triliun, sektor sumber daya alam sebesar Rp 6,7 triliun, dan sektor utilitas sebesar Rp 3,26 triliun.
Terbaru, pada tahun 2024 ini, terdapat kasus aktual yang sangat mencengangkan publik yakni kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun (2015-2022). Meningkatnya prevelensi korupsi menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menunjukkan tren stagnansi. Pada tahun 2023, skor IPK Indonesia hanya sebesar 34 dan berada pada peringkat 115 dari 180 negara. Berikut nilai IPK Indonesia dalam 5 tahun terakhir.