Menanti Ketajaman Pedang Kejagung

by -

Editorial

Oleh Romli                                                    Pimpred FKB

Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung di Sektor Pertambangan Timah tentunya sangat pantas mendapatkan apresiasi dari seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Bangka Belitung.

Betapa tidak, dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejagung melalui Tim Penyidik JAM Pidsus berhasil mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah periode tahun 2015-2022 secara fantastik sebesar 300 Triliun Rupiah. (Hal ini berdasarkan perhitungan Ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, yang menjelaskan alasan di balik nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271 triliun dan hasil perhitungan BPKP merilis kerugian negara yang mencakup biaya sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun).

Jika saja uang sebesar 300 triliun rupiah itu digunakan untuk membangun infra struktur di Provinsi Bangka Belitung kemungkinan penampakan wajah Bangka Belitung bisa jadi seperti Kota Singapura atau Kuala Lumpur.

Satu pengungkapan kasus Korupsi yang terbilang sangat besar sepanjang sejarah berdirinya negara Kesatuan Republik Indoesia. Bahkan tidak hanya itu, pihak Kejagung juga hingga saat ini sudah menetapkan lebih dari 22 orang tersangka dengan pemeriksaan saksi lebih dari 150 orang.

Ke 22 tersangka korupsi tata kelola timah Babel ini bagi masyarakat umum sudah dianggap cukup memuaskan.

Namun bagi kalangan media, aktivis dan pemerhati, penegakan hukum tindak pidana korupsi timah ini dinilai belum tuntas. Pasalnya, masih ada sosok pengusaha dan penguasa yang disebut sebut punya peranan penting dan kemungkinan besar sebagai penikmat aliran dana dari hasil korupsi tata kelola timah Babel tersebut, namun masih berstatus saksi.

Robert Bonosusatyo, secara massif oleh sejumlah nara sumber disebut sebut merupakan sosok orang yang harus dimintai pertanggung jawabannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, namun hingga dua kali diperiksa, Kejagung belum juga menaikkan statusnya dari saksi ke Tersangka. Timbul pertanyaan? Adakah tekanan dari pihak lain sehingga status RBT masih belum naik?

Demikian juga, sosok Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman yang merupakan atasan langsung dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana, mantan kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wobowo dan mantan Plt Kadis ESDM Rosbani (ketiganya sudah jadi tersangka), kendati sudah dilakukan pemeriksaan namun statusnya juga masih saksi. Timbul pertanyaan? Adakah intervensi dari pihak calon penguasa yang memenangkan Pemilu 2024 kemarin? Apakah lantaran EZD ini merupakan ketua dari Partai Penguasa?

Padahal, Robert Bonosusatyo dan Erzaldi menurut penilaian sejumlah kalangan aktivis, media dan pemerhati tindak pindak pidana korupsi, keduanya merupakan sosok yang ikut bertanggung jawab terjadinya korupsi tata kelola timah Babel yang kerugian negaranya hingga Rp300 triliun rupiah.
Maka jika pihak Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dalam pemberantasan korupsi, maka sudah sepantasnya kedua sosok tersebut diseret ke meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Yuk..kita tunggu dan lihat sampai dimana ketajaman pedang Kejaksaan Agung merobek baju besi si Kerah Putih. .(*_*)

No More Posts Available.

No more pages to load.