KUR Jahe Merah Versi BRM “Petaka Petani dan Keuangan Negara”

by -

FKB.COM, BANGKA – “Program jahe merah selain sebagai tanaman pengganti/subtitusi komoditas unggulan lain, juga merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di saat pandemi Covid-19, serta sebagai upaya optimalisasi pertanian dalam rangka meningkatkan nilai tukar petani di Bangka Belitung”

Demikian kalimat yang disampaikan Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman saat bersama Kepala Cabang Bank Sumsel Babel, Rofalino Kurnia, dan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Babel, Irman dalam acara program “Ku Cinta Babelku” yang disiarkan langsung oleh In Radio 97.6 FM, pada tanggal 31 Mei 2021 silam.

“Tentunya agar masyarakat semangat untuk menanam harus ada buyer/offtaker yang siap menampung hasil dari para petani dan itu sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan menggandeng PT Berkah Rempah Makmur (BRM) dan bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel dalam pembiayaannya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), ” kata Erzaldi.

Namun siapa sangka, program yang dibungkus untuk kepentingan masyarakat petani itu justru menjadi Petaka bagi Petani dan Keuangan negara.
“Nama-nama petani yang menjadi Debitur dalam program KUR Tanaman Jahe Merah itu akhirnya diblack list /daftar hitam. Sementara miliaran uang negara terkuras habis yang diduga mengalir ke kantong oknum mantan Pejabat Babel dan PT BRM,” kata Bambang aktivis anti korupsi di Babel, belum lama ini.

Bambang mengungkapkan bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tertanggal 19 Januari 2024 terungkap berbagai modus atau kejanggalan dalam proses Pencairan Dana KUR Bank Sumsel Babel untuk kegiatan Tanaman Jahe Merah sebesar Rp4,6 miliar.

“Dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan BPK RI dalam pemeriksaannya, dapat diindikasikan jika uang sebesar Rp4,6 miliar yang dicairkan Bank Sumsel Babel bukan bertujuan untuk kepentingan 333 Debitur selaku “Masyarakat Petani” tapi diduga untuk “Bancakan Korupsi,” tandasnya.

Berdasarkan LHP BPK RI tanggal 19 Januari 2024 tercatat hasil pemeriksaan atas dokumen kredit, permintaan keterangan kepada pihak Bank Sumsel Babel yang terlibat dalam proses kredit, konfirmasi kepada PT BRM
dan debitur menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Kerja Sama antara Bank Sumsel Babel dan PT BRM Tidak
Menguntungkan Bank Sumsel Babel
Kerja sama Bank Sumsel Babel dengan PT BRM diawali dengan Kesepakatan Bersama (MoU) Nomor 20/DIR/P/2021 dan Nomor 004/BRM/III/2021 Tanggal 17 Maret 2021. MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Sumsel
Babel dan Direktur Utama PT BRM yang diketahui oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

MoU tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kecukupan modal usaha petani tanaman jahe merah dan peningkatan kualitas
tanaman jahe merah oleh petani tanaman jahe merah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MoU tersebut berlaku selama satu tahun dan untuk pelaksanaan akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada masing-
masing cabang.

Tidak adanya PKS antara Cabang Koba dengan PT BRM dan tidak adanya klausul tanggung jawab PT BRM pada pelaksanaan kerja sama menyebabkan posisi Bank Sumsel Babel lemah. Bank Sumsel Babel tidak dapat memperoleh
pembayaran kredit oleh perusahaan mitra dan mengalami kerugian. Hal ini ditunjukkan dengan 355 debitur yang telah berada pada posisi kolektibilitas 5 dan tidak melakukan pembayaran kredit sebesar Rp3.550.000.000,00.

b. PT BRM sebagai Mitra KUR Tanaman Jahe Merah Tidak Memiliki Pengalaman Usaha Jahe Merah.

Dokumen company profile PT BRM menunjukkan informasi sebagai berikut.
1) PT BRM didirikan pada 26 Februari 2021; dan
2) PT BRM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1237000300766 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2021.

Hasil telaah terhadap data PT BRM menunjukkan bahwa PT BRM didirikan 19 hari sebelum penandatangan MoU antara Direktur Utama Bank Sumsel Babel
dengan Direktur Utama PT BRM pada Tanggal 17 Maret 2021. Direktur
Operasional PT BRM menyatakan bahwa PT BRM didirikan dalam rangka pencairan KUR Tanaman Jahe Merah dan belum pernah beroperasi. Karena baru didirikan, PT BRM tidak memiliki pengalaman usaha dalam membina petani jahe merah atau memiliki petani binaan jahe merah sebelumnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Camat Pangkalan Baru tanggal 23
Oktober 2023 diketahui bahwa PT BRM tidak lagi beroperasi atau menjalankan usaha. Berdasarkan konfirmasi kepada Direktur Utama dan Direktur Operasional PT BRM diketahui bahwa Direktur Operasional telah mengundurkan diri dan Direktur Utama tidak lagi berdomisili di Koba, dan saat ini tidak lagi terdapat aktivitas perusahaan pada PT BRM.

c. Besaran Plafon Kredit dan Kebutuhan Kredit ditentukan oleh PT BRM Sejak Sebelum Penandatanganan MoU

Hal tersebut diketahui dari keterangan Wakil Pemimpin Cabang Koba dan Penyelia Kredit Cabang Pangkal Pinang terkait pertemuan Direktur Utama Bank Sumsel Babel dengan Direktur Utama PT BRM di kediaman Direktur Operasional PT BRM sebelum penandatanganan MoU Tanggal 17 Maret 2021.
Pertemuan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Utama dan Direktur
Operasional PT BRM.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PT BRM menunjukkan tanaman jahe merah yang dibudidayakan oleh Direktur Operasional PT BRM. Direktur
Utama PT BRM juga menjelaskan bahwa besaran biaya yang dibutuhkan untuk satu debitur adalah sebesar Rp10.000.000,00 dengan rincian Rp9.000.000,00 untuk biaya media tanam dan bibit jahe merah, serta Rp1.000.000,00 untuk
biaya pemeliharaan. Hal ini menunjukkan bahwa sebelum dilakukan penandatanganan MoU, PT BRM telah mengajukan dan menyampaikan besaran plafon kredit yang diperlukan untuk setiap debitur dan hal tersebut diketahui oleh manajemen Bank Sumsel Babel.

Penentuan plafon kredit dan kebutuhan kredit seharusnya dilakukan melalui penilaian Account Officer atas kelayakan usaha, pengalaman usaha, dan
prospek kemampuan bayar calon debitur. Hasil penilaian Account Officer ini kemudian direviu secara berjenjang dan dibahas dalam rapat pemutus kredit.

Dengan demikian, seharusnya besaran plafon kredit tidak ditentukan oleh pihak
di luar Bank Sumsel Babel sebelum proses kredit dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.(Rom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.