Kajati Teguh Darmawan Lantik Para Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Dr M TEGUH DARMAWAN, S.H., M.H. telah melaksanakan Pelantikan dan Pangambilan Sumpah Jabatan kepada para Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 09.00 Wib di Aula Wicaksana Kantor Kejati Babel.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, diantaranya :

1. NI MADE HERAWATI, S.H. sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan di Tabanan.
2. Dr SUSENO, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Badung di Mengwi.
3. BUDI RAHARJO, S.H., M.H. sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi di Ngawi.
4. Dr SRI HENI ALAM SARI, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang di Pangkal Pinang yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekertariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R I di Jakarta.
5. EDY SUBHAN, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
6. SAHAT ROBERT PARULIAN SIMATUPANG, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang yang sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong.
7. ZULHAM PARDAMEAN, S.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang yang sebelumnya Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.
8. YOKI ADRIANUS, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang yang sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di Tasikmalaya.

Bahwa dalam arahanya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Dr M TEGUH DARMAWAN, S.H., M.H. menyampaikan beberapa point penting yang perlu menjadi perhatian kita berama, yakni sebagai berikut :
1. Lakukan Pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja;
2. Tentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tangung jawab masing-masing lingkungan kerja;
3. Pedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : R-68/A/SUJA/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 Tentang Optimalisasi Penegakan Hukum Dalam Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Bidang Pangan Guna Mengatasi Kelangkaan Pangan;
4. Lakukan Konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait;
5. Pelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung apa yang menjadi kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi;

6. Bagi para Kajari, dikarenakan Pemilukada sudah semakin dekat agar lakukan antisipasi terhadap AGHT dalam pelaksanaan Tusi Kejaksaan serta melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : 4 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali KotaTahun 2024.

Dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Dr M TEGUH DARMAWAN, S.H., M.H. juga mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasamanya selama ini, kepada :

1. ICHWAN EFENDI, S.H., M.H. yang telah dipercaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember di Jember yang sebelumnya sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.
2. ANDRI IRAWAN, S.H., M.H. yang telah di percaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekertariat Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung RI di Jakarta yang sebelumnya sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.
3. SAIFUL BAHRI SIREGAR, S.H., M.H. yang telah dipercaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang di Pangkal Pinang.
4. FUTIN HELENA LAOLI, S.H., M.H. yang telah dipercaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat.
5. ANDI HENDRAJAYA, S.H., M.H. yang telah dipercaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Takengon yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.
6. ERNI YUSNITA, S.H., M.H. yang telah dipercaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sintang di Sintang yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.
7. YUSMANELLY, S.H., M.H. yang telah dipercaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muko Muko di Muko Muko yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.
8. MUHAMMAD IKBAL, S.H., M.H. yang telah dipercaya untuk mengemban tugas dan tangung jawab sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan yang sebelumnya sebagai Kepala Seksi Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.

“Dan semoga dalam menjalankan tugas dan tangung jawab yang baru tetap diberikan amanah, terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tetap diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu Watta’ala atau Tuhan Yang Maha Esa,,” demikian Kajati Babel, Teguh Darmawan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.