“Lokasi bisa diusulkan oleh UPT DLHK KPH/KPHL di tiap kabupaten/kota di setiap lokasi menanam minimal 500 batang, jenis tanaman bisa menggunakan jenis tanaman perkayuan, jenis _Multy Purpose Tree Species_ (MPTS) ataupun tanaman mangrove.
Lokasi penanaman dikatakan Sekda Ferry dilakukan di masing-masing Kabupaten/Kota yang lokasinya akan diusulkan oleh UPT DLHK KPH/L di Kabupaten, serta di masing-masing Sekolah dari Tingkat SD, SLTP dan SLTA se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lokasi Pemegang Izin Pertambangan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) juga anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Mudah-mudahan nanti dengan diskusi yang lebih teknis diperoleh masukan-masukan terkait rencana penanaman serentak Semarak Babel ini,” pungkasnya.
Editor: Romli Sumber : Diskominfo Babel