KUR Jahe Merah Versi BRM “Petaka Petani dan Keuangan Negara”

by -

FKB.COM, BANGKA – “Program jahe merah selain sebagai tanaman pengganti/subtitusi komoditas unggulan lain, juga merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di saat pandemi Covid-19, serta sebagai upaya optimalisasi pertanian dalam rangka meningkatkan nilai tukar petani di Bangka Belitung”

Demikian kalimat yang disampaikan Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman saat bersama Kepala Cabang Bank Sumsel Babel, Rofalino Kurnia, dan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Babel, Irman dalam acara program “Ku Cinta Babelku” yang disiarkan langsung oleh In Radio 97.6 FM, pada tanggal 31 Mei 2021 silam.

“Tentunya agar masyarakat semangat untuk menanam harus ada buyer/offtaker yang siap menampung hasil dari para petani dan itu sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan menggandeng PT Berkah Rempah Makmur (BRM) dan bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel dalam pembiayaannya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), ” kata Erzaldi.

Namun siapa sangka, program yang dibungkus untuk kepentingan masyarakat petani itu justru menjadi Petaka bagi Petani dan Keuangan negara.
“Nama-nama petani yang menjadi Debitur dalam program KUR Tanaman Jahe Merah itu akhirnya diblack list /daftar hitam. Sementara miliaran uang negara terkuras habis yang diduga mengalir ke kantong oknum mantan Pejabat Babel dan PT BRM,” kata Bambang aktivis anti korupsi di Babel, belum lama ini.

Bambang mengungkapkan bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tertanggal 19 Januari 2024 terungkap berbagai modus atau kejanggalan dalam proses Pencairan Dana KUR Bank Sumsel Babel untuk kegiatan Tanaman Jahe Merah sebesar Rp4,6 miliar.

“Dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan BPK RI dalam pemeriksaannya, dapat diindikasikan jika uang sebesar Rp4,6 miliar yang dicairkan Bank Sumsel Babel bukan bertujuan untuk kepentingan 333 Debitur selaku “Masyarakat Petani” tapi diduga untuk “Bancakan Korupsi,” tandasnya.

Berdasarkan LHP BPK RI tanggal 19 Januari 2024 tercatat hasil pemeriksaan atas dokumen kredit, permintaan keterangan kepada pihak Bank Sumsel Babel yang terlibat dalam proses kredit, konfirmasi kepada PT BRM
dan debitur menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *