FKB. COM, PANGKALPINANG – Kasus tindak pidana korupsi pada perkara kegiatan pertambangan timah ilegal di kawasan hutan Bubus Kecamatan Belinyu, hingga saat belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.
Kendati penetapan dan penangkapan tersangka Rian Susanto (RS) sudah berlangsung 3 (tiga) bulan lamanya, kasus tersebut tampaknya hanya sekedar jalan di tempat seiring dengan pergantian Pimpinan dan pejabat utama serta sejumlah personil di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Hal tersebut diakui Asintel Kejati Babel, Fadil Regan saat dibincangi di Kantor PN Pangkalpinang, Rabu (12/6/24).
“Belum P21, masih dalam tahap proses untuk kelengkapan berkasnya,” kata Fadel.
Disinggung soal leletnya proses pelimpahan kasus tersebut, Fadel berujar jika personil di Kejaksaan Tinggi Babel banyak yang berganti.
“Personil yang menanganinya sudah banyak yang berganti. Namun yang jelas penanganannya tetap berjalan dan berproses,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Rian Susanto anak kandung Ajaw bos timah Belinyu akhirnya dibekuk oleh tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (7/3/2024).
Menurut Asintel Fadil, penyidik Kejaksaan menangkap Rian Susanto terkait dengan kasus tambang timah ilegal di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu.
“RS berhasil ditangkap dan kita lakukan penahanan saat diketahui hendak berangkat ke Jakarta,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus Kejati Babel.
“Kegiatan penambangan timah ilegal itu dilakukan RS (Rian Susanto, red) dan P (Pipin, red) di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu sejak awal Januari 2023,” ujarnya, Kamis (7/3/24).
Dikatakannya, atas perbuatan Rian, kerugian negara ditaksir mencapai angka sebesar Rp 16 miliar.
“Dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 16 miliar,” terangnya. (Rom)