Bungkam Kebebasan Pers, Wartawan di Babel Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

by -

PANGKALPINANG – Puluhan wartawan dari Komunitas Pers Bangka Belitung menggelar asksi damai di depan gedung DPRD Provinsi Kep. Babel, Selasa (21/5/24).

Aksi yang menolak RUU Penyiaran lantaran dinilai akan memberangus Kebebasan Pers ini diikut puluhan wartawan dari IJTI , PWl, AJI, JMSI dan mahasiswa, serta mendapat pengawalan ketat puluhan polisi dari Polda Babel dan Sat Pol PP.

Selain menggelar orasi secara bergantiaan dari perwakilan organisasi pers juga dibacakan pernyataan sikap terkait pasal pasal bemasalah dalam RUU Penyiaran.

“Kami Komunitas Pers Bangka Belitung menolak keras Rancangan Undang Undang tetang Penyiran ini, karna akan membungkam kebebasan pers, itu sangat merugikan kami.” Ucap Joko setyawan ketua IJTI Babel, dalam orasinya.

Sedangkan Sekretaris PWI Babel, Fakhruddin Halim, dalam orasinya mengatakan, sejumlah Pasal tersebut, diantaranya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan mahkota jurnalistik. Larangan ini sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat
kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers.
Ketiga, Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI.

“Kami menilai pasal ini bertentangan dengan
UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI, sementara KPI kami nilai tidak independen karena dibentuk melalui
keputusan di DPR,” kata Fakhruddin.

Bahwa sejatinya, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self regulation.

“Karenanya setiap sengketa terkait produk jurnalistik baik itu penyiaran, cetak, digital (online) hanya dapat diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.

Sayangnya hingga aksi berakhir tak satupun anggota DPRD Babel yg berhasil ditemui pendemo. Perwakilan pendemo akhirnya hanya menyerahkan pernyataan sikap yang di teken perwakilan komunitas pers Babel ke salah satu staf sekretariat DPRD Babel.

Peserta aksi mengancam jika aspirasi mereka tidak digubris maka mereka akan menggelar aksi yg lebih besar lagi. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.