FKB.COM, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kep. Bangka Belitung resmi menetapkan 45 nama-nama anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung periode 2024-2029.
Penetapan kandidat terpilih tersebut dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 yang di gelar pada Selas (28/5/2024) malam.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyampaikan, rapat pleno penetapan digelar usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon legislatif Partai Hanura daerah pemilihan Bangka Barat.
“Mahkamah konstitusi 22 Mei 2024 lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo merangkap anggota memutuskan Perkara 204-02-10-09/phpu.dpr-dprd-xxii/2024 dengan putusan mahkamah tidak Berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Husin, Selasa (28/5/2024).
Untuk anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan (Dapil I) Kota Pangkalpinang dari 7 kursi yang tersedia hanya satu yang merupakan anggota DPRD periode sebelumnya atau periode 2019-2024.
Yakni Dody Kurdian dari Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan sisa 6 kursi lainnya diisi oleh wajah-wajah baru.
Tak jauh berbeda dengan Dapil II Bangka Tengah. Dari 6 kursi yang tersedia, 1 orang wajah lama yakni Didit Srigusjaya.
Ia sebelumnya duduk sebagai anggota DPRD Babel hanya satu tahun atau dari 2019 hingga 2020.
Kedua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung ini mundur sebagai anggota DPRD karena mencalonkan diri di Pemilihan Bupati Bangka Tengah.