BANGKA —Sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, para ulama berusaha secara sungguh-sungguh mencapai suatu hukum dengan tetap mengacu kepada Al-Qur’an dan hadits dengan memberikan fatwa (ijtihad). Untuk itu, agar fatwa tetap berpegang pada kedua pedoman tersebut, para ulama hendaknya berpikir dan bertindak berdasarkan empat manhaj (kaidah-kaidah yang jelas).
“Manhaj yang kita pakai adalah manhaj samawi standar langit, manhaj rabbani standar ketuhanan, manhaj imani standar keimanan, dan manhaj tasyri’i standar syariah,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (29/05/2024).
Lebih jauh Wapres menjelaskan bahwa pedoman yang digunakan dalam mencari fatwa menggunakan standar syariah yang didasari pada hikmah, keadilan, rahmat, dan maslahat. Sebab, sejatinya syariat Islam adalah wujud dari keadilan dan rahmat Allah di muka bumi.
Wapres juga menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk membahas masalah-masalah strategis keumatan dan kebangsaan. Selain itu, forum ini juga membahas isu-isu kontemporer yang mempengaruhi umat Islam di Indonesia, seperti masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).
Wapres berharap forum ini dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam membangun bangsa dan negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Terkait dengan masalah kenegaraaan, kepada para ulama, Wapres berpesan untuk bertanggung jawab dalam menjaga negara ini agar tetap berada di dalam khithah kebangsaan dan kenegaraan, dan tidak menyimpang.