FKB.COM, PANGKALPINANG – Dugaan praktik jual beli lahan pemanfaatan kawasan hutan produksi di Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang dilakukan PT. Narina Keysa Imani (NKI) semakin terkuak.
Hal tersebut diperkuat dari bukti kuitansi pembayaran lahan seluas 7,2 hektare dengan nilai Rp100 juta pada 30 Oktober 2021 lalu, yang ditandatangani antara pihak penjual atas nama Aliman dan pembeli atas nama Ari Setioko.
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (29/04/2024) petang, Ari Setioko selaku Direktur PT. NKI justru mengaku tidak berani memberikan tanggapan terkait adanya bukti kuitansi tersebut.
“Mohon maaf Pak, saya gak berani konfirmasi,” tulis Ari Setioko.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penggeledahan di kantor PT Narina Keysa Imani (NKI), Selasa (02/04/2024). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah berkas maupun dokumen penting berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Babel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono kala itu, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dalam penanganan dugaan kasus mafia tanah seluas 1.500 hektare di Kabupaten Bangka.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan atas kasus pemanfaatan hutan produksi Sigambir, Kota Waringin seluas 1.500 hektare. Hal ini menunjukkan semangat sungguh-sungguh kami dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Kajati saat menggelar konferensi pers di halaman Gedung Kejati Babel, Selasa (02/04/2024) petang.
“Dan (dugaan kasus mafia tanah-red) ini kami anggap strategis melakukan penggeledahan di lokasi perusahaan tersebut (PT. NKI-red). Kami mendapatkan beberapa dokumen yang sangat mendukung terhadap pembuktian kasus tersebut, diantaranya buku tabungan, dokumen kerja, kuitansi, dan lain-lain” sambungnya.
Kajati menerangkan, pihaknya melakukan penggeledahan lebih awal dengan harapan bahwa barang bukti yang ditemukan itu tidak berubah dan bisa membuktikan gerbang yang lebih luas lagi dalam proses penyidikan.
“Dengan adanya barang bukti tersebut bisa memperkuat lagi pembuktian nanti dalam persidangan. Untuk target penetapan tersangka, nanti akan kami serahkan ke Kajati yang baru, tapi Tim Penyidik akan selalu bekerja dan telah diberikan arahan-arahan,” terangnya. (red)