FKB.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel, Jumat (26/4/2024). Sebanyak lima (5) orang tersangka baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantara tersangka berasal dari kluster pemerintah. (Pemprov Babel-red).
“HR beneficial ownership smelter TIN, FL marketing smelter TIN dan Tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Babel,” kata Dirdik Kejagung, Kuntadi saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
“AS Kepala Dinas ESDM Babel, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel dan RS PLT Dinas ESDM Babel” katanya.
Dijelaskannya bahwa saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara.
“Terkait penghitungan kerugian negara sedang berjalan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Diketahui, inisial AS adalah Amir Syahbana selaku Kepala Dinas ESDM Babel dan SW (Suranto Wibowo, red) merupakan mantan Kadis ESDM Babel yang sebelumnya sempat menyandang status terpidana Korupsi PJU dan RS (Rusbani, red) Plt Kadis ESDM Babel setelah Suranto.(red).