Kasus Korupsi Niaga Timah, Tim Kejagung Sita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta di Rumah HL

by -

FKB.COM, JAKARTA – Kendati saat ini pihak Kejaksaam Agung telah memetapkan 14 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sejak Rabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/24). Menurutnya, serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” sebut Ketut Sumedana.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tutupnya. (Rom).

No More Posts Available.

No more pages to load.