FKB.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Andar M. Situmorang melayangkan somasi ke Kapolrestabes Semarang. Somasi yang dilayangkan Andar itu, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah dengan modus memalsukan tanda tangan yang menimbulkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah miliknya yang terletak di Ngalian Kota Semarang. Dengan nomor hak milik 1490 luas 5390 meter persegi. Andar selaku pelapor menyayangkan terbitnya surat penghentian penyeledikan atas kasus tersebut.
“Sebagai pelapor saya ketahui pada tanggal 5 Desember 2016 tempat kejadian diruang subdit 1 Polda Jateng terjadi pemalsuan itu, sehingga tidak bisa dikenai perkara darluasa atau bagi Polri yang profesional tidak akan menetapkan perkara darluasa,” ujar Andar dalam rilisnya, Minggu (17/3/2024) malam.
“Saya pelapor sekaligus korban mafia tanah akibat pemalsuan dengan terlapor Soedibejo Dirut PT Industri Usaha Tama,” ucapnya sembari meminta agar Kapolrestabes Semarang melanjutkan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan laporan saya itu dan bukan darluasa, saya minta Kapolrestabes Semarang melanjutkan dan menindaklanjuti, melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Dan untuk lebih terang suatu tindak pidana, Polri berdasarkan kewenangan yang dimiliki lakukan penyitaan warkah dari BPN Semarang maka akan terbukti nanti dari warkah telah terjadi pemalsuan,” katanya.
Diharapkannya, Kapolrestabes Semarang membatalkan surat penetapan penghentian penyelidikan atas kasus tersebut.
“Demi hukum, saya berharap Kapolrestabes Semarang membatalkan surat penetapan penghentian penyelidikan. Disamping cacat hukum karena dikaitkan dengan darluasa sementara perkara baru tahun 2016 diketahui timbul suatu kejahatan atau pemalsuan. Dan penghentian penyelidikan hanya sah berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHP,” imbuhnya.
“Kalau pun Poltabes Semarang tidak mengindahkan hal ini, maka dengan berat hati saya akan melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri karena tidak profesional. tukasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena ketika di konfirmasi wartawan via WhatsApp pada sabtu (16/3/24) menyatakan akan segera mengecek perihal laporan tersebut.
“Kita Cek dulu bang, nanti saya informasikan karena saya baru 3 bulan kasat di Polrestabes Semarang ini,” jawabnya. (red)