Konsultasi Sertifikasi Halal, DPRD Babel Datangi Kementerian Koperasi dan UMKM RI

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG – Keberadaan UMKM sangat penting untuk menjalankan dan meningkatkan perekonomian di Bangka Belitung. Oleh karenanya DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan perhatian yang sangat serius kepada UMKM yang masih banyak belum memiliki sertifikasi halal.

Untuk mengatasi masalah tersebut, DPRD Babel mendatangi Kementerian Koperasi dan UMKM RI di Jakarta untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan sertifikasi halal untuk UMKM makanan dan minuman.

Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan mengatakan Provinsi Bangka Belitung merupakan miniaturnya Indonesia dengan segala keragamannya.

“Bangka Belitung ini sangat unik dan menarik, mengingat kolaborasi ragam suku, ras, dan agama yang dapat bersinergi dan hidup berdampingan dengan baik. Sehingga pelaksanaan mandatory halal, akan menyajikan kolaborasi yang baik juga,” ujar Herman Suhadi, Minggu (3/3/24).

Dikesempatan yang sama Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung Agung Setiawan menyambut baik program pemerintah dan siap melaksanakan pengawasan terhadap eksekusi dilapangan dengan baik.

“Kehadiran kami disini untuk memastikan rambu-rambu yang ada, dapat dilaksanakan dengan baik. Regulasinya sudah disusun dengan apik, tinggal eksekusinya saja akan kami awasi dengan maksimal,” tutur Agung Setiawan.

Pelaksanaan mandatory halal sendiri memiliki dasar hukum yang menjadi payung dalam pelaksanaannya yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014, UU Nomor 6 tahun 2023, PP Nomor 7 tahun 2021, dan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Bahkan Presiden RI Joko Widodo sendiri telah memberikan arahan khusus yang menargetkan Indonesia, sebagai pusat Industri halal pada tahun 2024.

Lebih lanjut Agung mengatakan di Bangka Belitung kurang lebih terdapat 200 ribu UMKM, namun yang tersertifikasi halal hanya 2.505 UMKM.

“Rendahnya angka UMKM yang sudah tersertifikasi halal, merupakan tantangan tersendiri karena masih rendahnya kesadaran para pelaku UMKM,” tuturnya.

Sementara itu anggota komisi II Dody Kusdian juga menyampaikan penyediaan bahan baku, bagi makan minum dari hulu hingga ke hilirnya harus dapat dipastikan kehalalannya.

“UMKM masyarakat secara umum hanya melaksanakan self declare yang berfokus pada bahan baku, yang kita harapkan dapat dipastikan halal sampai ke hulunya,” ucap Dody.

Menanggapi hal tersebut Asisten Deputi Kementrian Koperasi dan UMKM direktorat perlindungan dan kemudahan usaha mikro, Firdaus mengungkapkan perlunya peningkatan pengetahuan terkait sertifikat halal dan kepemilikan NIB bagi para pelaku usaha.

Lebih jauh ia mengungkapkan data UMKM yang memiliki NIB dan sertifikasi halal, di Bangka Belitung belum tersinkronisasi dengan baik.

“UMKM di Bangka Belitung membutuhkan validasi lebih lanjut, guna merapikan data yang ada. Terlebih lagi kami melihat Bangka Belitung memiliki potensi yang baik, harapannya sinkronisasi data dan percepatan sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik,” jelas Firdaus.(rel)