FORUMKEADILANBABEL.COM, MUNTOK – Proyek pembangunan pagar tahap I (satu) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat diketahui putus kontrak. Proyek dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) itu, diketahui juga dikerjakan oleh kontraktor asal Palembang, Sumatera Selatan.
“Proyek pagar itu putus kontrak. Kontraktor yang mengerjakan dari Palembang, Sumatera Selatan,” singkat sumber tertutup saat menghubungi wartawan, Jumat (12/1/2023).
“Seperti tidak ada lagi kontraktor di Bangka ini, sehingga harus dari Palembang,” sesalnya.
Menanggapi hal ini, Ratno selaku PPK membenarkan jika proyek pagar RSUD Sejiran Setason putus kontrak. Menurutnya, hal tersebut disebabkan lantaran adanya perbedaan antara konsultan.
“Iya betul putus kontrak, disebabkan adanya perbedaan antara konsultan sehingga menyebabkan proyek itu tidak dapat dilanjutkan,” ucapannya melalui sambungan telepon.
Dijelaskannya, proyek pagar RUSD Sejiran Setason dibayar sesuai dengan progres yakni 75 persen.
“Kalau progres 75 persen, sumber dana BLUD sesuai dengan peraturan Bupati,” jelasnya.
“Iya kontraktor dari Palembang yang mengerjakan. Betul PL cuma lelang di LPSE jadi terbuka, siapa pun bisa ikut, terbuka begitu, kalau ada yang masuk (menawar-red) seusai dengan syarat sistem langsung terkunci dan kami berkoordinasi dengan ULP,” katanya.
Disinggung soal sanksi blacklist perusahaan asal Palembang, Ratno belum dapat memastikan hal tersebut disebabkan harus menunggu hasil audit dari Inspektorat.
“Di audit dulu oleh APIP (Inspektorat), nanti keluar rekomendasi baru kami lanjutkan ke lpse/ukpbj,” tukasnya.
Untuk diketahui, proyek pagar RSUD Sejiran Setason tahun 2023 dengan surat perjanjian nomor: SPJ/002/PPK BLUD/PPR.1/RSUD 01/2023 tanggal 4 September 2023 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Oryza Sativa Nusantara. Waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 4 September 2023 hingga 12 Desember 2023. (Red)