FORUMKEADILANBABEL.COM, JAKARTA – Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin akhirnya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Proses penahanan Ridwan Djamaluddin berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (9/8/23) sekitar pukul 17.50 WIB. Usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin bersama anak buahnya, HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
akhirnya ditetapkan tersangka korupsi dan digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Peran Tersangka Ridwan Djamaluddin selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang ditaksir hingga 5,7 triliun rupiah ini yakni pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka Ridwan Djamaluddim memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
“Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Forumkeadilanbabel.com, Rabu (9/8/23) malam.
Namun pada kenyataannya, lanjut Kapuspenkum, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.
“Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara,” bebernya.
Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.
Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023,” pungkasnya.
Diketahui Ridwan Djamaluddin sebelumnya menduduki jabatan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dibawah kepemimpinan Arifin Tasrif sejak bulan Agustus 2020 lalu hingga 2023. Selanjunya pada tanggal 12 Maret 2022, Ridwan resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi PJ Gubernur Kepulauan Babel, di Kantor Kemendagri Jakarta. Dia dipercaya memimpin Babel menggantikan Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah yang berakhir masa jabatannya pada tanggal yang sama.
Saat menjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan banjir sorotan dari berbagai elemen masyarakat terkait kebijakannya dalam mengatasi persoalan pertambangan timah di Babel termasuk dalam penerbitan RKAB Perusahaan pengelolaan Zirkon.
“Harus dikembangkan sampai ke Babel, karena saat menjabat, RD menerbitkan beberapa RKAB perusahaan yang malah punya IUP yg tidak aktif,” cetus salah satu warga di Babel. (Red).