Terseret Kasus Korupsi, Pelindo sebut Hormati Keputusan Kejaksaan dalam Penetapan Tersangka

oleh
Kantor Pelondo II Pangkalbalam.

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pelindo Regional 2 Pangkal Balam menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka dalam kasus pandu dan tunda di Pelabuhan Pangkal Balam.

“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo. Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo, dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas” ujar General Manager Regional 2 Pangkal Balam, A. Yoga Suryadarma dalam keterangan persnya, Sabtu (22/7/23).

Yoga Suryadarma melanjutkan bahwa Manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh Manajemen Pelindo kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan.

BACA JUGA :  Event Festival Pesona UMKM Bangka Selatan Tahun 2023 Libatkan Lebih Dari 200 Palaku UMKM

Kasus ini bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkal Balam merupakan perairan wajib pandu. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.

“Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” pungkas A. Yoga Suryadarma.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda Kapal tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono menyebut ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pelayanan Jasa Tunda Kapal pada PT. Pelindo Cabang Pangkalbalam senilai Rp4 Miliar.

BACA JUGA :  Mobil Seharga Rp3 Miliar Milik Tersangka Korupsi Edward Hutahaean Disita Jaksa

“Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama (inisial) MK, kedua HP, dan ketiga YP. Ketiganya merupakan pejabat di PT. Pelindo, dua sebagai DGM (jabatan dibawah General Manager-red), dan satu lagi sebagai supervisor,” kata Kajati saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Babel, Jumat (21/07/2023).

Kajati menjelaskan, selama kurun waktu dua tahun tersebut, ketiga tersangka diketahui tidak mengambil pungutan jasa tunda kapal.

“Terdapat perlakuan berbeda dengan yang lain,” terangnya

Kendati demikian, Kajati mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya dari pihak-pihak perusahaan swasta di bidang pelayaran.

“Nanti kita lihat seperti apa (perkembangan kasus korupsi tersebut-red), karena yang menentukan bayar (jasa tunda/pandu kapal) itu ya mereka (ketiga tersangka-red) itu. Jadi pihak swasta itu yang diuntungkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Tahun, OPD Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

“Pihak-pihak swasta (enam perusahaan swasta di bidang pelayaran-red) sudah kami periksa semua, untuk sementara belum ada yang ditetapkan tersangka, karena yang menentukan tarif itu dari pihak Pelindo,” tandasnya.(Rom)