Pemilik Toko Hari Mart Akui Edarkan Rokok Ilegal, Upaya “Gempur” Bea Cukai Pangkalpinang Dipertanyakan

oleh

FORUMKEADILANBABEL.COM, BANGKA TENGAH – “Gempur Rokok Ilegal” yang digaungkan pihak Bea Cukai Indonesia tampaknya terkesan hanya sekedar Slogan. Pasalnya pihak Bea Cukai Pangkalpinang yang diberi tugas untuk melakukan upaya “Gempur” justru tak terdengar upaya menggempur  peredaran rokok ilegal di Babel ini.

Faktanya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah saat ini semakin tak terbendung. Rokok ilegal dengan mudahnya bisa didapatkan di toko toko klontong atau sembako.

Bahkan lebih mengejutkan lagi, pemilik toko Hari Mart yang beralamat di Jalan Konghin Pangkalan Baru, Bangka Tengah dengan lantangnya meminta Bea Cukai untuk datang ke toko toko agar memberikan himbauan, kalau memang rokok ilegal itu dilarang untuk dijual.

“Kalau memang rokok ilegal tidak boleh dijual. Tolong sampaikan ke Pemerintah dan Bea cukai agar memberi himbauan ke toko-toko yang ada di kepulauan Bangka Belitung. Ini ditempel di kertas supaya tidak boleh menjual rokok ilegal. Kami pasti tidak akan menjual rokok tersebut,” kata pemilik toko Hari Mart saat ditanya alasannya menjual rokok ilegal di tokonya, Selasa (30/5/23).

Dikatakannya, jika dirinya menjual rokok ilegal si tokonya lantaran ketidaktahuannya akan larangan menjual rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Upayakan Sistem Meritokrasi Menyeluruh, Pemprov Kep Babel Dampingi Pemkab Basel ke KASN

“Karena kami tidak tau makanya kami berani untuk menjualnya dan para sales-nya pun sering datang untuk menawarkan rokok ilegal ini,” terangnya.

“Dan saya jelaskan sekali lagi saya sudah pusing wartawan sering datang ke sini karena menjual rokok ilegal, dan bukan saya aja yang jual rokok ilegal ini masih banyak toko yang lain menjualnya seperti toko yang ada di pendindang itu malah di pajang rokoknya itu, kalau ada himbauan seperti itu pasti kami tidak akan menjualnya,” sambungnya.

Sementara itu, informasi yang didapat, toko Hari Mart ini selain menjual rokok ilegal ke pelanggan yang datang ke tokonya, juga dia mengedarkan ke toko kelontong kecil dengan harga 1 pack Rp 135 ribu.
“Kami beli rokok itu (rokok ilegal) dari pemilik toko Hari Mart dengan harga 1 Pack Rp135.000,” ungkap salah satu pemilik toko klontong di wilayah tersebut.

Pihak Bea Cukai Pangkalpinang sendiri hingga saat ini belum juga memberikan respon tindak lanjut dari informasi yang disampaikan ke pihaknya. Kendati sebelumnya pihak Bea Cukai melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Imam Supriyadi meminta masyarakat apabila menjumpai peredaran rokok ilegal agar melaporkan ke pihak Bea Cukai. Namun sayangnya hingga saat ini penjualan rokok ilegal di toko toko klontong dan sembako justru kian marak.

BACA JUGA :  Buka Turnamen Piala Bupati U-10 FORSGI Kabupaten Bangka Tahun 2023, Ini Pesan Mulkan

Padahal dari peredaran rokok ilegal, kerugian pendapatan negara terbilang Fantastis hingga puluhan triliun rupiah akibat bisnis rokok ilegal ini.
“Estimasi prediksi dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, hasil survei menunjukkan angka berikut. Yakni estimasi prediksi rentang peredaran rokok ilegal sebesar 127,53 miliar batang atau 26,38 persen. Sedangkan estimasi prediksi pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 53,18 triliun, ” ungkap Direktur Eksekutif Indodata Danis Tri Saputra Wahidin dalam paparannya di Jakarta, Oktober tahun 2021 lalu.

Dengan kerugian pendapatan negara yg terbilang fantastis itu, Bea Cukai ditugaskan oleh Negara untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal saat ini menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal.

Dikutip dari jpnn.com, operasi tersebut merupakan
pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei-1 Juli 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Pusat Hatta Wardhana menegaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.

BACA JUGA :  Kado Istimewa Akhir Kepemimpinan Mulkan-Syahbudin, Bangka Raih Kabupaten Terinovatif di Indonesia Tahun 2023

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkap Hatta Wardhana, Kamis (11/5).

Lebih lanjut Hatta menyampaikan, penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta.

Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.

Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal,” imbaunya.

Bentuk dukungan dapat dilakukan masyarakat, lanjut Hatta menjelaskan, dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.

Hatta menambahkan masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.
“Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” tandas Hatta Wardhana.(red)