Tipologi Caturwangsa Penegak Hukum

oleh
Ilustrasi. (Net)

Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan menciptakan kedamaian pergaulan hidup.

Prof. Satjipto Rahardjo dalam buku Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (2002) memberikan definisi penegakan hukum sebagai suatu usaha mewujudkan ide-ide keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide.

Apa yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo di atas merupakan pengertian penegakan hukum dalam arti sosiologis (menyerasikan hubungan nilai) dan arti filosofis (perwujudan ide-ide). Sedangkan secara yuridis-normatif, penegakan hukum merupakan kegiatan untuk menegakkan dan memfungsikan norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam relasi hubungan privat (hukum privat) maupun perkara publik (hukum publik). Secara lebih konkret, penegakan hukum dapat diartikan sebagai usaha menegakkan hukum materil dengan menggunakan sarana hukum formil.

Ditinjau dari sudut subyeknya. Penegakan hukum dapat ditelaah dalam arti yang luas maupun konkret (sempit). Dalam arti luas, penegakan hukum melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan hukum positif atau melaksanakan sesuatu maupun tidak melaksanakan sesuatu dengan alasan basis aturan hukum, maka subyek tersebut pada dasarnya telah menegakkan hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum merujuk pada tugas dan kewajiban secara spesifik dari aparatur penegak hukum untuk menegakkan norma hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Penegakan hukum dalam arti yuridis dan subyek yang konkret salah satunya adalah penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana sendiri didefinisikan sebagai proses yuridis menegakkan hukum pidana materil dengan sarana hukum pidana formil (KUHAP) untuk melindungi kepentingan hukum publik baik negara, masyarakat, maupun individu.

Dalam praktis implementasinya, penegakan hukum pidana dilaksanakan melalui sistem prosedural berjenjang bernama sistem peradilan pidana, yang dalam prosesnya melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sebagai sebuah kesatuan mekanisme kerja yang integral dalam hal ini merepresentasikan otoritas kekuasaan negara (penegak hukum internal).
Disamping itu ada penegak hukum yang tidak merepresentasikan kekuasaan negara yakni advokat (penegak hukum eksternal) yang bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan membela kepentingan hukum tersangka/terdakwa. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat dalam kerangka sistem peradilan pidana disebut sebagai caturwangsa penegak hukum yang memiliki keunikan tipologi dan fungsi spesifik.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Soal Namanya Disebut Terima Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung, Gus Ipul Pilih Bungkam

Tipologi Caturwangsa Penegak Hukum
Pertama, kepolisian. Merupakan pintu gerbang pertama dari sistem peradilan pidana. Kepolisian memiliki dua fungsi yakni fungsi penyelidikan dan fungsi penyidikan sebagai bagian dari tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat; serta menegakkan hukum. Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, kepolisian bersifat aktif, dalam arti ia harus melakukan tindakan-tindakan proaktif untuk mencegah maupun mengungkap suatu tindak pidana. Dalam rumpun kekuasaan negara, kepolisian tergolong sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kedua, kejaksaan. Secara umum kejaksaan memiliki fungsi penuntutan, yakni melimpahkan perkara kepada pengadilan untuk diadili. Untuk tindak pidana tertentu (tipikor), kejaksaan juga memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan (penegakan hukum bersifat aktif). Dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan sering disebut sebagai ‘dominus litis’ atau penguasa/pemilik perkara, karena kejaksaan memiliki otoritas untuk menuntut maupun menghentikan perkara. Dalam rumpun kekuasaan negara, kejaksaan tergolong sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Ketiga, pengadilan. Pengadilan merupakan lembaga penegak hukum yang menjalankan kekuasaan kehakiman, yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi utama dari pengadilan adalah fungsi mengadili, meliputi menerima, memeriksa, dan memutus perkara hukum yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam penegakan hukum, pengadilan bersifat pasif, dalam arti pengadilan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan proaktif agar suatu perkara hukum diajukan padanya. Pengadilan hanya dapat menunggu suatu perkara hukum diajukan atau dilimpahkan padanya. Dalam rumpun kekuasaan negara, pengadilan merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif yang bersifat merdeka dan mandiri.

Keempat, advokat. Advokat merupakan penegak hukum eskternal, yang tidak mereprsentasikan otoritas kekuasaan negara, advokat memberikan jasa profesional untuk memberikan bantuan hukum baik bantuan hukum legal aids (pro bono) maupun bantuan hukum legal assistance. Menurut UU Advokat, Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri serta memiliki posisi yang sederajat dengan aparatur penegak hukum lainnya.