FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kejari Pangkalpinang menerima proses tahap dua atas perkara tersangka Amri Cahyadi dan tersangka Hendra Apollo dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (5/4/23).
Kedua tersangka itu merupakan perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel tahun 2017-2021. Sebelumnya pihak Kejari Kota Pangkalpinang sudah menerima proses tahap dua untuk tersangka Syaifuddin mantan Sekretaris DPRD Babel tahun 2017-2021.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri atas pendapat penuntut umum, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
“Untuk penuntutan di tahap dua ini, para tersangka kami tahan sejak hari ini tertanggal 5 April hingga 20 hari ke depan yakni tanggal 23 april 2023,” ungkap Saiful Bahri.
Dalam proses penanganan kasus ini, Saiful berharap pihaknya dapat segera melimpahkan ke Pengadilan.
“Kalau nantinya kami limpahkan ke Pengadilan tentunya dengan pasal dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU 31 maupun subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” bebernya.
Adapun alasan penahanan dilakukan, dikatakan Saiful adanya kekuatiran para tersangka akan melarikan diri “Atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan alasan lainnya utk proses hukum acara pidana yang cepat dan sederhana,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.
Ke 4 tersangka itu masing-masing adalah
1. Saifuddin, Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017. Hendra Apollo Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung, Amri Cahyadi Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung, Dedy Yulianto Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017. (Rom)