Warga Toboali Berharap Pelayanan Fasilitas Penerangan Jalan Sebanding dengan Capaian PPJ dan Sesuai Aturan

oleh
Ilustrasi.

FORUMKeadilanbabel.com, TOBOALI – Pendapatan Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) yang mencapai hingga 900 juta perbulan, dinilai tidak sebanding dengan pelayanan dan fasilitas penerangan jalan yang belum maksimal.

Hal itu diutarakan Nita, warga Toboali yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga. Nita sapaan wanita setengah baya itu saat ditemui awak media, Selasa (21/3/23) berharap agar pelayanan fasilitas penerangan bagi masyarakat dapat sebanding dengan hasil pungutan pajak, serta penerapannya juga harus sesuai aturan.

“Seharusnya pelayanannya sebanding dengan pendapatan Pajak yang dibebankan kepada masyarakat, agar kami juga merasakan hasil dari pungutan pajak tersebut.” ucapnya.

Ia juga mengutarakan terkait pelayanan dan fasilitas penerangan jalan saat ini yang masih belum maksimal, terutama di ruas jalan yang beresiko kecelakaan seperti tikungan dan persimpangan masih banyak yang belum tersentuh penerangan yang layak.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

“Harusnya pelayanan dan fasilitas lebih di tingkatkan lagi, baik itu penerangan jalan, atau kebutuhan penerangan di fasilitas umum lainnya.”Ujarnya.

Selain itu menurut Nita, berdasarkan Informasi yang ia ketahui terkait putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PPU-XV/2017, ada konsekuensi yuridis dalam penerapan Pajak Penerangan Jalan.

“Penerapan Pajak Penerangan Jalan dapat dipungut tiga tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi. Mengacu pada putusan tersebut, maka pajak seharusnya terakhir boleh dipungut pada Tanggal 12 Desember 2021,” pungkasnya.

Selanjutnya, ia Juga berharap Pemerintah Daerah dapat segera melakukan kajian terhadap pungutan pajak tersebut, agar masyarakat tidak merasa resah dan dirugikan.

“Apabila ketentuan putusan MK itu benar mengatur demikian, sebaiknya segera lakukan kajian dalam penerapan pungutan sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat tidak merasa resah dan dirugikan,”harapnya.

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

(Rachmat)