Disperindag Babel Sosialisasikan Perundang-Undangan Sektor Industri Ke Pelaku Usaha dan ASN

oleh

PANGKALPINANG – Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mensosialisasikan peraturan Perundang-Undangan Sektor Industri Ke para Pelaku Usaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Babel.

Kegiatan Sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tarmin, Senin (27/2) di Hotel Cordela Pangkalpinang, Provinsi Babel.

Dalam sambutanya, Kadis Disperindag Babel menuturkan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pengganti Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 adalah upaya pemerintah dalam memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga telah menetapkan peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. Peraturan Ini yang akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU cipta kerja.
Oleh sebab itu, kebijakan dari peraturan perundang- undangan sektor industri diharapkan nantinya mampu mendorong dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dalam pelaksana pembangunan industri pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian industri.

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

Pembangunan Industri, Lajut dia. merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi yang diarahkan pada prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan. Saat ini pembangunan industri dihadapkan pada persaingan global yang berpengaruh terhadap perkembangan industri.
Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi dari peraturan perundangan-undangan tersebut ditegaskanya, perlu dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terutama sektor industri, mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi perusahaan industri atau kawasan industri.
“Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor industri dalam rangka melaksanakan pemenuhan kepatuhan perusahaan industri/ kawasan industri terhadap regulasi terkait sektor industri,” katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman peraturan tersebut, dan dapat meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan industri.
“melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita bersama tentang peraturan perundang-undangan sektor industri secara berkesinambungan. Diharapkan juga tidak ada lagi perusahaan industri yang masuk dalam kategori kepatuhan rendah atau sedang,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Selain itu, dirinya menghimbau kepada peserta untuk melakukan diskusi dan tanya jawab kepada narasumber yang sudah dihadirkan dalam sosilisasi ini.

“bagi para peserta ikuti kegiatan ini dengan baik dan berinteraksi dengan narasumber, jika ada yang kurang jelas disuksikan dengan narasumber, karena bapak dan ibu telah meluangkan waktu dalam kegiatan ini, manfaatkan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, dalam laporan Ketua Pelaksana kegiatan sosialisasi Kabid Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri Supianto, dibacakan Tri Susanyati Sub koordinator Pengendalian Industri Diserindag Babel menjelaskan, latar belakangnya kegiatan ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Maka sejalan dengan hal itu, lajut Tri. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor indsutri sebagai bentuk sinergitas dalam rangka meningkatkan persepsi bersama tentang implementasi terhadap pengawasan dan pengendalian industri.
Dimana tujuanya adalah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan industri dalam peraturan perundang-undangan sektor industri, dengan peserta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten, Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, OPD terkait, dan perusahaan industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Untuk menambah wawasan peserta Disperindag Babel mengundang beberapa narsumber yaitu Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri International Kementerian Perindustrian RI diwakili oleh Wahyu Firdhianto, S.T.,M.T. dan Yohanes Wahyu Prasojo, S.H., MH., M.SE dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Universitas Bangka Belitung Dr. Dwi Haryadi, S.H..,M.H dan Supianto, S.T, M.Si Kepala Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel.