Sidang Kasus dugaan Korupsi Proyek Masjid Asrama Haji, Pokja April Marori Harus Diperiksa Jaksa

oleh
Bangunan Masjid Asrama Haji Kanwil Kemenag Babel. Foto: Ist

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Sidang Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Kanwil Kemenag Babel mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.

Sidang yang digelar kemarin, Selasa (14/2/23) yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak Pokja dalam penentuan pemenang pelaksana pekerjaan proyek senilai 6 Miliar rupiah.

Bahkan dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim, Irwan Munir memerintahkan agar pihak Pokja Proyek, April Marori (ketua) dan Heri (Sekretaris) diperiksa jaksa.

Pasalnya perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut adalah CV. Andara Karya Abadi namun yang melaksanakan pekerjaan adalah Hasanudin Podang.

Hasanudin Podang sendiri bukanlah karyawan CV. Andara Karya Abadi dengan Direktris Nurrahmah Ahmad. Melainkan sebatas –pihak di luar perusahaan – penerima kuasa dari pihak kontraktor semata.

“Apakah Hasanudin Podang merupakan anggota organisasi ini (CV. Andara Karya Abadi.red),” tanya Hakim ketua Irwan Munir seperti dilansir babelpos.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

“Bukan (bagian dari CV Andara.red) tapi memiliki surat kuasa dari CV. Andara Karya Abadi,” jawab April Marori selaku Ketua Pokja.

Ditegaskan Irwan Munir, seharusnya selaku Pokja tidak boleh meloloskan kalau hanya sebatas surat kuasa. Tetapi harus berdasar pada daftar personil.

“Surat kuasa sih surat kuasa tapi harus dicocokkan dengan daftar personil. Kenyataan di lapangan dari dakwaan jaksanya kalau Hasanudin Podang yang melaksanakan pekerjaan. Ini telah terjadi kontradiksi, karena Hasanudin Podang tidak cocok kompetensinya,’’ sesal Irwan Munir.

Alhasil ketua majelis Irwan Munir pun memerintahkan agar JPU memeriksa Pokja.

“JPU harus periksa saksi ini,” tegasnya seraya menunjuk ke arah April Marori yang masih duduk di kursi saksi dan masih memegang mic.

BACA JUGA :  Gelar MTQ KORPRI Kedua, Ini Harapan Pemkot Pangkalpinang

Sementara itu, Hadi Susilo ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Tipikor Pangkalpinang yang telah mengeluarkan perintah kepada Jaksa untuk memeriksa Saksi April Marori dan Heri selaku ketua dan sekretaris Pokja.

Dalam surat terbukanya, Hadi Susilo mengatakan bahwa selama ini kasus dugaan korupsi Proyek Pemerintah bermuara dari ‘POKJA’.

“Kami masyarakat memohon kepada Aparat Penegak Hukum, setiap ada dugaan korupsi pada proyek pemerintah. Agar Pokja juga Diperiksa. Karena tidak menutup kemungkinan ada jagoan atau pengkondisian untuk dijadikan Pemenang,” ungkap Hadi.

Ditambahkan Hadi, bahwa perlu diketahui juga setiap kontraktor yang menempuh jalur PTUN tidak pernah dimenangkan.

“Maka sangat perlu Pokja diperiksa ketika terjadi dugaan korupsi pada Proyek-proyek Pemerintah,” tandasnya.

Hadi lagi-lagi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Tipikor yang telah memerintahkan JPU untuk memeriksa ketua Pokja, April Marori dan sekretaris pokja, Heri terkait proses lelang hingga penentuan pemenang tender Pembangunan Masjid Asrama Haji di Kanwil Kemenag Babel.

BACA JUGA :  Giliran Sekda Bangka Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

“Sekali lagi, masyarakat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Tipikor. Bravo..bravo..bravo tetap semangat untuk meluluhlantakkan Tipikor di Negeri Serumpun Sebalai,” tukasnya.

Diketahui, perkara Tipikor yang telah merugikan keuangan negara hingga total lost, saat ini baru 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku PPK, LS selaku konsultan perencana dan NA selaku Direktris CV Andara.

Sementara Direktur CV. Candra Pratama, Yudi Candra (konsultan pengawas) yang menerima bagian senilai Rp 87.759.000 dan penyedia jasa konstruksi Direktur PT Geotek Konstruksi Indonesia, Yofy Kurniawan senilai Rp.1.321.121.340 serta Tim Pokja masih berstatus saksi. (Rom).