Tuntut Ringan Pelaku Asusila terhadap Anak Bawah Umur, Kejagung Nonaktifkan JPU dan Kajari Lahat

oleh
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. (Ist)

FORUMKeadilanbabel.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin (9/1/2023) sore.

Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur.

Dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi, Selasa (10/1/23) menyebutkan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. “Serta juga ada temuan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” sebut Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
“Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut,” ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Lahat yang menangani perkara tersebut sudah dinonaktifkan sementara.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:
1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.
2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. Anak M. Aldi Pratama Bin Meriansyah.

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” kata Kapuspenkum dalam keterangan persnya.(red & berbagai sumber).