Refleksi Penanganan Perkara Tahun 2022 Didominasi Laporan Persekongkolan Tender

oleh
Ilustrasi (Net).

FORUMKeadilanbabel.com — Sepanjang tahun 2022 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) telah menerima 20 (dua puluh) Laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Laporan didominasi oleh 19 (sembilan belas) Laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 terkait persekongkolan tender, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan 1 (satu) Laporan lainnya merupakan Laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pasal 19 tentang penguasaan pasar oleh Perusahaan Pelayaran (Shipping Line) di Wilayah Provinsi Lampung.

KPPU Kanwil II juga melaksanakan 2 (dua) penanganan Perkara Inisiatif, yaitu
(1) Perkara inisiatif terkait pelanggaran perjanjian penetapan harga daging sapi
di Provinsi Lampung yang telah diakhiri melalui Advokasi dengan komitmen
adanya perubahan perilaku oleh Terlapor.
(2) Penelitian Inisiatif terkait dugaan perjanjian penetapan harga Depo Kontainer di wilayah Provinsi Lampung, yang saat ini prosesnya masih berjalan.

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

Pada Penanganan Perkara Kemitraan, KPPU Kantor Wilayah II melaksanakan
Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan oleh PT Metatani Palma Abadi atas hubungan kerjasama kemitraan inti plasma dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Seluma
Provinsi Bengkulu.

Sepanjang tahun 2022 KPPU Kanwil II juga melaksanakan 6 (enam) kegiatan Kajian, yaitu (1) kajian tataniaga bahan olah karet di Provinsi Sumatera Selatan,
(2) kajian hubungan kerjasama kemitraan oleh PT Great Giant Pineapple di Provinsi Lampung, (3) kajian hubungan kerjasama kemitraan pada perkebunan
tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Provinsi Lampung,
(4) kajian hubungan kerjasama kemitraan perkebunan karet oleh PT Pamor Ganda di
Provinsi Bengkulu, (5) kajian tataniaga ayam ras pedaging (broiler) di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, dan (6) kajian saluran distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

KPPU Kantor Wilayah II juga melaksanakan Advokasi dan Asistensi terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan, yang dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat di Provinsi Sumatera Selatan, pada prosesnya KPPU telah menyampaikan Pendapat kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan Harmonisasi terhadap peraturan tersebut.

Mengevaluasi tingginya laporan dugaan pelanggaran pasal 22 (UU No.5/1999) tentang persekongkolan tender yang masuk kepada Kanwil II, KPPU Kanwil II akan meningkatkan Sosialisasi terkait larangan persekongkolan tender sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 (UU No.5/1999), baik kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa di 5 (lima) Provinsi wilayah Kerja. Selain itu, KPPU juga akan meningkatkan
proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi Pelaku Usaha yang melanggar dan menjadi warning bagi Pelaku Usaha lainnya.(red).

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

Sumber: KPPU