Kejati Babel Diminta Percepat Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan Dewan dan Segera Lakukan Penahanan

oleh
Foto: Kolase Adri Zulfianto dan Zainuddin Pay

PANGKALPINANG – Penanganan Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangannya mendapat sorotan dari sejumlah pegiat anti korupsi.

Diantaranya, Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik Lembaga KAKI Publik melalui Direktur KAKI Publik, Adri Zulfianto menyayangkan lambannya penanganan kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jum’at (16/12/22).

Padahal kata Adri Zulfianto temuan kasus ini terkait penggunaan anggaran tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2017 sampai 2021. Terlihat jelas kasus ini terjadi setiap tahunnya atau bisa dikatakan terjadi dalam satu periode jabatan.

“Penanganan kasus tunjangan transportasi oleh Kejati Babel, hingga akhir tahun 2022 belum menunjukkan kepastian hukum. Kejati belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan, hal ini sangat menciderai semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Atas kondisi tersebut KAKI Publik meminta Kejati Babel agar tidak lagi leyeh-leyeh.
“Segera percepat penanganan kasus korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung. Nama-nama yang sudah menjadi tersangka harus segera dilakukan penahanan, demi kepastian hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Hal senada juga disampaikan Aktivis Pegiat Anti Korupsi Bangka Belitung, Zainuddin Pay. Menurut Pay sapaannya, jika memang kejati Babel serius dalam pemberantasan Korupsi maka seyogyanya penanganan kasus dugaan korupsi ini segera dituntaskan.
“Jika penyidik Jaksa di Kejati sudah berani menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan dewan. Maka sejatinya sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup. Lah pertanyaannya kenapa sampai saat ini ke 4 tersangka tersebut belum juga dilakukan penahanan? Ada apa ini? tanya Pay saat dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan dewan tersebut.

Masih dikatakan Pay, masyarakat Bangka Belitung sangat berharap pihak Kejati Babel bisa menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Masyarakat Bangka Belitung sudah muak dengan prilaku Korup oleh para koruptor. Mereka merampok uang rakyat memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya. Tanpa memperdulikan nasib masyarakat yang kian menderita karena hak haknya digrogoti,” sebutnya.

Oleh karenanya, Pay mengingatkan para Jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD untuk profesional dan proporsional.
“Jangan ada deal-dealan antara Jaksa dengan para tersangka untuk kemudian menghentikan atau SP3 terhadap kasus ini. Segera kan naik ke Penuntutan dan lakukan penahanan. Seperti kasus kasus korupsi yang lainnya,” tandasnya.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Sementara itu, Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel via pesan whatsapp, kendati sudah terbaca, Aspidsus tak kunjung merespon. Demikian juga halnya dengan Kasi Penkum Basuki Raharjo.

Diketahui seblumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam asus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel

Hal tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa saat menggelar konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel, Kamis (8/9/22).

Ketut Winawa mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” kata Ketut Winawa.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Adapun keempat dimaksud yakni : diantaranya :
1. Inisial S (Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017), Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung).
2. Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
3. Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
4. Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017).

Akibat perbuatan para tersangka, disebutkan Winawa, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,-.

“Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RJ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)