Mineral Ikutan Hasil Produksi PT Timah ? 

oleh
Proses pengolahan mineral ikutan di unit Metalurgi Muntok. Foto : (Net)

BANGKA — Logam Mineral Tanah Jarang (LTJ) belakangan sempat menjadi trending di berbagai media nasional lantaran disebut sebagai ‘harta karun’ super langka. Harta karun’ super langka ini pun hanya tersebar di beberapa lokasi saja dengan jumlah cadangan 1,5 miliar ton, salah satunya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dikutip dari berbagai sumber, Logam tanah jarang dari penambangan timah, ada yang bersifat berat (heavy) dan ringan (light). Paling tidak, ada 12 oksida logam tanah jarang yang diidentifikasi dari hasil penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di Provinsi Bangka Belitung, mineral LTJ merupakan hasil samping dari penambangan timah. Estimasi potensi LTJ secara hipotetik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah 7 juta ton, berdasarkan hasil penelitian Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

BACA JUGA :  Turut Serta Tandatangani Naskah Kerjasama dengan PT NKI, Marwan Mantan Kadis Kehutanan Diperiksa Kejati Babel

Untuk di Pulau Bangka Belitung, jenis endapan LTJ adalah LTJ tailing, hasil penambangan timah. Volume endapan tersebut mencapai lebih dari 16,6 miliar meter kubik.

Sebagai pemegang IUP terluas di Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah disebut sebut menyimpan mineral ikutan logam Tanah Jarang (LTJ) hingga ribuan ton banyaknya. Namun hingga saat ini PT Timah dinilai belum pernah mengekspos ke publik terkait pengolahannya dan penyimpanannya.

“Dari zaman dulu, PT Timah tidak pernah melaporkan ke mana Ribuan Ton bahkan mungkin Milyaran Ton Mineral Ikutan dilarikan ke mana? tanya salah satu aktivis Bangka Belitung, Hadi Susilo di sejumlah WAG (grup WA) belum lama ini.

BACA JUGA :  Buka Konsultasi Publik, PJ Gubernur Safrizal sebut Isu Lingkungan Babel adalah Isu Top Grading

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan bahwa mineral ikutan yang dilakukan PT Timah saat ini di simpan di gudang Unit Metalurgi Muntok

“Saat ini mineral ikutan dari hasil produksi yang dilakukan PT Timah Tbk disimpan di gudang yang terletak di Unit Metalurgi Muntok, Bangka Barat,” kata Anggi kepada Forumkeadilanbabel.com saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Kamis (15/12/22) siang.

Anggi menambahkan, PT Timah Tbk rutin menyampaikan laporan keberadaan mineral ikutan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
“Keberadaan Mineral ikutan PT Timah Tbk ini juga dipantau langsung oleh BAPETEN.
Mengingat ini mengandung zat radioaktif sehingga pengelolannya pun harus dilakukan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.(rom)

BACA JUGA :  Kasus Kecurangan Klaim BPJS Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat Kabarnya Dihentikan, Ini Kata Kastel Kejari Bangka