Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Masih Menggantung, AMPUH Babel Demo Kejati

oleh
Sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Alianasi Masyarakat dan Pemuda untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel) aksi damai di depan gedung Kejati Babel, Rabu (23/11/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung soal penanganan berbagai kasus dugaan korupsi, saat ini kembali menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Kali ini, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel) ikut menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan dukungan kepada Kejati terkait penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Bumi Serumpun Sebalai.

Aspirasi dan dukungan ini disampaikan dalam bentuk aksi damai yang digelar di halaman gedung Kejati Babel, Rabu (23/11/2022).

Koordinator Aksi (Korak) AMPUH Babel, Dian menilai, sejak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berdiri hingga memasuki usia 22 tahun, cita cita menjadi provinsi teladan sebagaimana didengungkan sejak awal masih jauh dari harapan.

Menurut Dian, banyak persoalan kasus dugaan korupsi yang masih harus diselesaikan dan masih menggantung menunggu penyelesaiannya, termasuk dalam hal penegakan hukum.

BACA JUGA :  Ajak Berbelanja Lebaran di Ramayana, Bupati Riza Tebarkan Kebahagiaan Anak Anak Yatim

Penegakan hukum yang berkeadilan, kata Dian, menjadi salah satu poin penting dalam upaya mewujudkan Provinsi teladan, mengawal pembangunan, menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Sungguh sangat disayangkan, ditengah berbagai upaya untuk menjaga reputasi penegakan hukum, justru kita harus kalah dengan desakan, mungkin iming iming maupun ancaman para mafia hukum dan ini tidak boleh dibiarkan,” kata Dian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh kalah dan harus terus dijalankan dengan berkeadilan. Tidak boleh ada pilih kasus dalam penegakan hukum, terlebih lagi yang berhubungan dengan Extraordinary Crime.

“Kami akan mengawal, kami mendukung Kejaksaan Tinggi Babel melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, bebas dari intervensi. Disaat bangsa ini berjuang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berjuang menghadapi pandemi dan krisis, sungguh memalukan, justru orang yang diberi kepercayaan oleh masyarakat, menipu rakyat dengan melakukan korupsi untuk kesenangan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Babel Nyatakan Siap Menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Pertemuan ke-8 Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2024

“Bahkan sekarang mereka yang sudah dalam status tersangka berkeliaran dari bandara ke bandara dengan bebasnya. Bahkan kemaren tanggal 21 November kita dipertontonkan bagaimana ada tersangka kasus korupsi bisa duduk di singgasana yang tinggi dengan kuasa memegang palu keputusan kebijakan pemerintah, sementara para penegak hukum kita duduk dibawahnya,” ujarnya.

Melalui aksi ini, Dian meminta kepada penegak hukum, khususnya para jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi, agar tidak membiarkan hal ini menjadi catatan kelam penegakan hukum di Bangka Belitung dan menjadi menjadi catatan hitam sejarah hidup para penegak hukum, yang akan menjadi cerita turun temurun.

Oleh sebab itu, disampaikan dia, AMPUH Babel menuntut pihak Kejati untuk menindaklanjuti tiga poin penting dalam penanganan dugaan kasus korupsi, yakni :

BACA JUGA :  Lantik 17 Kepsek dan 6 Pengawas Sekolah, Pj Gubernur Safrizal : Buktikan Amanah yang Telah Diberikan Ini dengan Prestasi Kerja

1. Komitmen Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu.

2. Tidak melakukan pembiaran terhadap kasus kasus korupsi yang merupakan kejahatan luarbiasa yang merugikan bangsa dan negara

3. Segera tahan dan bawa kemeja hijau para tersangka pelaku korupsi uang perjalanan pimpinan DPRD yang telah mencoreng harkat dan martabat kemanusiaan.

“Masyarakat perlu keadilan. Hukum harus ditegakkan. Merdeka..! Hidup pemuda,
Hidup masyarakat,
Merdeka..!,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat. (red)