KPPU Temui Komisi Yudisial Diskusikan Perilaku Hakim

oleh

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan
pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia kemarin di Gedung KY
Jakarta guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam
berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan. Hal ini sejalan dengan salah
satu tugas KY dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam pertemuan, KPPU yang diwakilkan oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih
dan berbagai pejabat Sekretariat KPPU, diterima langsung oleh Ketua KY Prof. Mukti
Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ beserta jajaran pejabat di
lingkungan KY.

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

Sebagaimana diketahui, setiap Putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha
dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan
Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 (Perma 3/2021). Perma tersebut diberlakukan hanya untuk Putusan KPPU terkait pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pelaksanaannya, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar kedudukan hukum Terlapor, menangani upaya keberatan yang prosedurnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan,
maupun perilaku lain yang ditemukan KPPU dalam proses litigasinya.

Pertemuan tersebut secara khusus turut membahas penanganan upaya
keberatan Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penanganan keberatan tersebut dinilai
tidak tepat, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya upaya keberatan bagi putusan KPPU untuk perkara kemitraan UMKM. Sehingga
berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2019, Putusan KPPU untuk perkara kemitraan
bersifat final. Perilaku hakim yang memutus keberatan atas perkara tersebut tanpa
landasan peraturan perundang-undangan, diduga tidak sesuai dengan perilaku hakim
untuk bersikap profesional. Untuk itu pertemuan tersebut dilakukan guna
mendiskusikan potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut kepada KY, sekaligus meminta KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas perilaku hakim tersebut. (Rel).

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik