DPRD Kota Pangkalpinang Setujui APBD TA 2023

oleh
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza bersama Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) saat memimpin rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (31/10/22).

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melalui Badan Anggaran (Banggar) menyetujui APBD tahun 2023 yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp974,17 miliar dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (31/10/22).

Selain banggar, APBD TA 2023 tersebut juga disetujui oleh tujuh fraksi partai yang duduk di kursi legislatif, mulai dari PDI-P, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP dan PKS.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, disetujuinya APBD tahun 2023 ini sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dia menyebutkan di dalam pasal 104 ayat 1 menegaskan bahwa, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

“Paling lambat 60 hari, atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ini untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujar Abang Hertza.

Dijelaskan Abang Hertza, jika sebelumnya rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2023 telah disampaikan oleh Wali Kota Pangkalpinang pada rapat paripurna ketiga masa persidangan satu pada tanggal 3 Oktober 2022. Kemudian dari hasil itu dilanjutkan pembahasan oleh banggar DPRD bersama TAPD.

Dengan berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) serta kebijakan umum anggaran (KUA) dan pendapatan, belanja daerah sera rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Dari hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk mendapat persetujuan bersama,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Kendati demikian, dia mengakui, ada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD tahun 2023 mendatang bila dibandingkan dengan tahun 2022. Dikatakqnnya, penurunan pendapatan ini terutama pada pajak daerah dan retribusi daerah.

Lebih lanjut kata dia, pendapatan daerah ini dikarenakan risiko gejolak ekonomi global yang masih tinggi dan prediksi resesi pada tahun 2023 mendatang.

Tidak hanya itu, adanya perubahan regulasi peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah harus mempercepat melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah.
“Terutama terkait pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber utama pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Namun kata dia, terjadi peningkatan pada pendapatan transfer. Terutama transfer dari pemerintah pusat. Dengan adanya peningkatan pendapatan ini diimbangi pula dengan besarnya jumlah belanja daerah yang masih menyisakan defisit anggaran. Kemudian besarnya peningkatan belanja operasi dikarenakan adanya kenaikan tunjangan penghasilan pegawai alias TPP dan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Terhadap belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan, demikian pula pada pembiayaan daerah ada peningkatan anggaran yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun lalu untuk menutupi defisit anggaran. Sehingga sisa lebih atau kurang pembiayaan untuk tahun 2023 menjadi nol rupiah atau nihil.

“APBD 2023 ini Fokus utama arah kebijakan tahun terakhir rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD-Red) periode 2018-2023,” tutupnya.(ded).