BANGKA – Berkas Perkara Kasus Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Desa Penagan dengan tersangka inisial AY (44) saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.
Berdasarkan rilis dari Kasi Intel Kejari Bangka, Miarsyarizal menyebutkan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PNS GAKKUM KLHK kepada Penuntut Umum dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 12.30 WIB.
“Tersangka inisial AY alias C bin J (Alm) laki-laki, 44 tahun pekerjaannya wiraswasta disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 50 Ayat (3) Huruf a UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” terang Rizal sapaan Kasi Intel Kejari Bangka.
Diutarakan Rizal, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum atau P-16A terdiri dari 11 (sebelas) orang Jaksa.
Sementara Tersangka AY diamankan dari hasil kegiatan operasi perlindungan dan pengamanan hutan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan wilayah Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Tim Gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Balai Gakkum KLHK, PT. Agro Pratama Sejahtera, Babinsa Desa Penagan, Babinkamtibmas Desa Penagan dan Perwakilan Perangkat Desa Penagan.
Dimana Tim Gabungan tersebut menemukan adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor Berkas perkara dari Penyidik PNS GAKKUM KLHK Nomor BP.03/PHPLHK-TPK/PPNS/7/2022 Tanggal 27 Juli 2022 dalam perkara atas nama terdakwa AY.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (T-7) Nomor Print : -54/L.9.11.3/Eku.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka yang disangkakan melanggar, dalam Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 50 Ayat (3) Huruf a UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka AY di Rumah Tahanan Negara / Rumah / Kota selama 20 (Dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 s/d tanggal 15 November 2022,” pungkas Rizal.(red)