Kejari Serang Jebloskan Artis Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan

oleh
Artis Nikita Mirzani saat dilakukan pengecekan kesehatan sebelum dilakukan penahanan di Kejari Serang, Selasa (25/10/22).

JAKARTA — Artis Nikita Mirzani (NM) kembali merasakan dinginnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani kembali tersandung kasus tindak pidana  ITE berupa kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito dan Selasa (25/10/22) kemarin, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani atau inisial NM Binti (Alm) M.

“Bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B,” ungkap Kastel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dala rilisnya, Selasa (25/10/22) malam.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,” imbuhnya.

Disampaikannya, bahwa kronologis kasus dugaan tindak pidana ITE Nikita Mirzani, bermula saat tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Bahwa tersangka kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada korban, Mahendra Dito.

Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Bahwa Nikita Mirzani pun dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan / atau Pasal 311 KUHPidana.

Bahwa berkasnya telah diteliti secara formil dan materiil oleh jaksa peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.(rel).